dc.description.abstract | Persaingan tidak sehat dan atau usaha-usaha lain yang dilakukan oleh
pelaku usaha dalam rangka memenangkan persaingan secara tidak jujur
merupakan tindakan yang tidak terpuji. Salah satu contoh tindakan tersebut
terdapat dalam perkara Carrefour.
Dalam perkara ini, Carrefour melakukan kegiatan yang menghalangi
pelaku usaha lain untuk bersaing secara langsung dengan menerapkan persyaratan
minus margin terhadap pemasoknya. Minus margin mengakibatkan pesaing
Carrefour terhambat untuk bersaing secara langsung dengan Carrefour.
Hambatan dalam persaingan usaha ini terlihat pada dampak yang
ditimbulkan, yaitu ada salah satu pemasok yang tidak mau memasok ke pesaing
Carrefour sampai pesaingnya tersebut menaikkan harga jual produknya kepada
konsumen, sehingga pemasok tersebut dalam menjual produknya kepada pesaing
Carrefour, menjadikan harga jual Carrefour sebagai pedoman.
Akibatnya, persediaan barang pesaing Carrefour menjadi tidak lengkap
dan kesulitan untuk menentukan harga jual yang pantas untuk bersaing dengan
Carrefour yang pada akhirnya akan mengakibatkan Carrefour menguasai pasar
hypermarket karena konsumen cenderung lebih memilih untuk berbelanja ke
Carrefour yang memiliki persediaan barang yang lengkap. Perbuatan yang
dilakukan Carrefour ini kemudian terbukti melanggar Pasal 19 huruf a Undangundang
No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. | en_US |