Show simple item record

dc.contributor.authorM. HATTA, 05912118
dc.date.accessioned2018-07-16T10:18:58Z
dc.date.available2018-07-16T10:18:58Z
dc.date.issued2008-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8616
dc.description.abstractSaat ini koperasi sangat berhubungan erat dengan penerapan kebijakan otonomi daerah. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memkrikan dampak positif bagi koperasi dalam ha1 alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi clan skala kegiatan koperasi. Karma azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkii melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi hams mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam ha1 lain yang berkaitan dengan pemanfsatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat. Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan Mikro dan dipatuhi oleh semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dah rangka mengantisipasi keterbukaan perekonamian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dan Mikro dituntut menjadi tangguh dan mandiri. Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil dan Mikro perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi krwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Dari hasil penelitian ternyata terdapat perbedaan antara ketentuan yang terdapat dalarn Keputusan Menteri Negara Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 16/KEP/M.KUKM/Y2002 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Usaha Kecil Dan Mikro Melalui Perkuatan Struktur Keuangan KspIUsp-Kop Dari Kompensasi Dana Subsidi BBM Tahun 2002 dengan implementasi di lapangan. Oleh karena itu sebelum menyalurkan dana bantuan hendaknya para pembinalpenyuluh koperasi mempelajari terlebih dahulu ketentuannya clan memberi pengarahan terlebih dahulu kepada calon penerima dana bantuan, sehingga terdapat kesamaan persepsi bahwa dana tersebut walaupun merupakan bantuan tetap hams dikembalikan untuk membantu pengusaha kecil lainnya sehingga semua dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI TEKNIS PENGEMBANGAN USAHA KEClL DAN MlKRO MELALUI PERKUATAN STRUKTUR KEUANGAN KSPIUSPKOP DARl KOMPENSASI DANA SUBSlDl BBM TAHUN 2002 Dl KABUPATEN INDRAGIRI HlLlR MENURUT KEPMEN NO. 16/KEP/M.KUKM/1/2002en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record