dc.description.abstract | Saat ini koperasi sangat berhubungan erat dengan penerapan kebijakan otonomi
daerah. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memkrikan dampak
positif bagi koperasi dalam ha1 alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan
lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan
pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi clan skala kegiatan
koperasi. Karma azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan
yang luas dan mungkii melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan
koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting.
Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk
pengembangan koperasi hams mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini.
Mungkin juga dalam ha1 lain yang berkaitan dengan pemanfsatan infrastruktur daerah
yang semula menjadi kewenangan pusat.
Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah
dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha,
pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena
belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan
Mikro dan dipatuhi oleh semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dah
rangka mengantisipasi keterbukaan perekonamian dunia, baik pada tingkat regional
maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dan Mikro dituntut menjadi tangguh dan mandiri.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil dan Mikro perlu memberdayakan dirinya
dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi krwujudnya demokrasi ekonomi yang
berdasar pada asas kekeluargaan.
Dari hasil penelitian ternyata terdapat perbedaan antara ketentuan yang terdapat
dalarn Keputusan Menteri Negara Dan Usaha Kecil Dan Menengah
No. 16/KEP/M.KUKM/Y2002 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Usaha Kecil Dan
Mikro Melalui Perkuatan Struktur Keuangan KspIUsp-Kop Dari Kompensasi Dana
Subsidi BBM Tahun 2002 dengan implementasi di lapangan. Oleh karena itu sebelum
menyalurkan dana bantuan hendaknya para pembinalpenyuluh koperasi mempelajari
terlebih dahulu ketentuannya clan memberi pengarahan terlebih dahulu kepada calon
penerima dana bantuan, sehingga terdapat kesamaan persepsi bahwa dana tersebut
walaupun merupakan bantuan tetap hams dikembalikan untuk membantu pengusaha
kecil lainnya sehingga semua dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut. | en_US |