dc.description.abstract | Lahirnya karya intelektual di bidang musik atau lagu tidak lahir karena suatu
kebetulan belaka, tetapi lahir dari sebuah proses, perjalanan, pengorbanan dan
perjuangan yang panjang berupa waktu, tenaga, biaya, maupun pengorbanan lainnya
yang bersifat immaterial. Suatu karya yang indah, tidak hanya dapat dinikmati oleh
dirinya sendiri, tetapi dapat juga dinikmati dan dirasakan oleh orang lain. Dengan
dinikmatinya suatu karya di bidang musik atau lagu, sudah sewajarnya pemegang hak
cipta mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang menikmati hasilnya (user)
berupa pembayaran atau royalti. Dengan adanya royalti, segala bentuk pengorbanan
yang telah dikeluarkan dapat kembali dan si pemilik karya tersebut dapat pula
memperoleh keuntungan, khususnya yang bersifat materi.
Dalam prakteknya, pembayaran royalti dari user kepada pemegang hak cipta
yang diwakili oleh lembaga pemungut royalti ternyata masih menyisakan masalah.
Perseteruan yang terjadi antara PHRI dengan YKCI, serta permasalahan ring back
tone antara YKCI dengan Telkomsel adalah contoh belum jelasnya standar dan
mekanisme pembayaran dari user kepada pemegang hak cipta yang diwakili oleh
lembaga pemungut royalti (collecting society).
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui mekanisme pembayaran royalti
serta mekanisme pemantauan pengawasan pembayaran royalti. Penelitian ini bersifat
normatif dengan meneliti Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
serta aturan-aturan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut pada lembaga
pemungut royalti, seperti YKCI.
Dari hasil penelitian ternyata diketahui bahwa untuk performing right, YKCI
adalah satu-satunya lembaga non pemerintah di Indonesia yang bergerak di bidang
pemungutan royalti. Sedangkan untuk mechanical right, selain dapat dilakukan oleh
YKCI sendiri, dapat pula dilakukan oleh penerbit musik atau publisher sebagai wakil
pencipta serta perusahaan rekaman internasional yang sudah berada di Indonesia.
Untuk performing right, royalti dipungut dari user, yang besar kecilnya royalti
tergantung dari pemakaian lagu atau musik yang dibagi berdasarkan kelompok
pemakaiannya, sehingga jumlah royalti yang diterima dari tiap lagu dari tempat yang
sama, bisa berlainan setiap tahunnya tergantung penggunaannya di tempat tersebut.
Untuk mechanical right, minimum royalti yang berlaku di YKCI adalah Rp.
250.000,00 (sudah dihitung pajak dan komisi untuk YKCI sebesar 10%), untuk
sebuah lagu yang direkam oleh perusahaan rekaman pada masa edar pertama.
Selanjutnya, akan dihitung berdasarkan unit yang terjual, baik yang direkam, dijual,
album seleksi maupun album kompilasi, terjemahan, rekaman ulang.
Dari hasil penelitian diketahui pula tentang perlunya standarisasi yang
disepakati antara lembaga pemungut royalti, seperti YKCI dengan user agar
permasalahan yang terjadi sekarang ini tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang. | en_US |