PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PERUBAHAN UUD 1945
Abstract
Dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945
telah membawa perubahan-perubahan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, khususnya bagi penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam konteks
ini terutama mengenai pengaturan hak uji materiil terhadap Mahkamah Agung
yang telah dipertegas dalam konstitusi tersebut. Yang menjadi pertanyaan
bagi kita sekarang ini yaitu Bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung
dalam pengujian peraturan perundang-undangan pasca perubahan UUD 1945 ?
Bagaimanakah pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan oleh
Mahkamah Agung pasca perubahan UUD 1945 ? Dengan adanya penjelasanpenjelasan
tentang hak uji materiil oleh Mahkamah Agung sebagimana telah
penulis urai kan di dalam tesis ini, baik sebelum amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 dan pengaturan hak uji materiil setelah amandemen Undang-
Undang Dasar 1945. Sehingga penulis tertarik untuk membahas tentang
pelaksanaan hak uji maferiil oleh Mahkamah Agung yang dimuat dalam
penulisan tesis ini dengan judul "Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Agung
dalam Pengujian Peraturan Perundang-undangan Pasca Perubahan Undang-
Undang Dasar 1945".
Kewenangan Mah kamah Agung dalam melaksanakan hak uji materii l
pada saat sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, hak uji materiil
tersebut belum terlaksana dengan baik maupun maksimal. Penulis dapat
mengatakan demikian, karena dengan melihat beberapa faktor penyebabnya,
yaitu antara lain bahwa pengaturan secara konstitusional, Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum diamandemen belum mengatur tentang hak uji materii I,
sehingga -I-idak jelasnya pengaturan hak uji materiil yang dimiliki Mahkamah
Agung. Tujuan hak uji materiil diberikan untuk memperkokoh dan
mempertegas hak, fungsi, dan kewenangan pengawasan kekuasaan kekuasaan
kehakiman terhadap batas-batas kekuasaan pemerintah, terutama dalam
kewenangan yang berkaitan dengan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan hak uji materi i l (j-udicial review) yang di laku kan
Mahkamah Agung pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini tentunya dikarenakan
pengaturan yang jelas dan tegas sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar 1945 itu sendiri. Dalam pelaksanaan kewenangan melakukan uji
materiil Mahkamah Agung mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor
01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.
Collections
- Master of Law [1449]