Show simple item record

dc.contributor.authorALI RIDO, 13912048
dc.date.accessioned2018-07-13T21:38:28Z
dc.date.available2018-07-13T21:38:28Z
dc.date.issued2017-03-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8553
dc.description.abstractKewenangan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi yang salah satu tujuannya untuk memprevensi inkonstitusionalitas undang-undang, nyatanya belum mampu menjadi antitesa yang baik dalam pembentukan undang-undang. Guna mencegah hal tersebut, maka diperlukan lembaga pengarah yang bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi dalam proses pembentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi yang core businessnya penegakan supremasi konstitusi dapat menjadi alternatif kelembagaan negara yang dapat diberikan tambahan wewenang forum konsultasi (consilium forum) tersebut. Terdapat tiga rumusan masalah pokok dalam penelitian ini, yaitu 1. Apa yang menjadi pertimbangan perlu diwujudkannya forum konsultasi terhadap rancangan undang-undang di Indonesia?, 2. Mengapa Mahkamah Konstitusi perlu ditambahkan kewenangan forum konsultasi dan apa urgensinya?, dan 3. Bagaimana konstruksi ideal forum konsultasi terhadap rancangan undang-undang di Mahkamah Konstitusi?. Basis teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah teori lembaga negara yang kemudian didukung dengan teori supremasi konstitusi dan teori legisprudensi (legisprudence theory). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun metode yang digunakan berupa metode library research atau penelitian pustaka dengan melihat esensi forum konsultasi rancangan undang-undang dan peluang penambahan kewenangan tersebut pada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan hukum primernya. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan; pertama, urgensi forum konsultasi adalah sebagai upaya pencapaian kebenaran koherensi dan korespondensi antara norma konstitusi dan norma undang-undang yang dibentuk. Kedua, penambahan kewenangan forum konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dapat dikonstruksikan pada 2 (dua) alasan: 1. Pembentukan MK merupakan babak baru aksentuasi supremasi konstitusi atas supremasi parlemen. Sebagai konsekuensinya, maka kekuasaan legislatif dalam membentuk undangundang tidak boleh melanggar norma-norma konstitusi; 2. Secara de facto dan de jure, pengisian jabatan lembaga negara yang mempersyaratkan harus negarawan menguasi konstitusi dan ketatanegaraan hanyalah Mahkamah Konstitusi. Melalui bangunan syarat tersebut, logisnya Mahkamah Konstitusi akan dengan mudah menjalankan forum konsultasi terhadap rancangan undang-undang mengingat nafas dalam rancangan undang-undang berkenaan dengan aspek konstitusi dan ketatanegaraan. Adapun mekanisme penambahan kewenangannya dapat melalui kebijakan dalam konstitusi dan pengaturan melalui legislasi dengan menggunakan penafsiran otentik dan sistematis terhadap original intent Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ketiga, mekanisme forum konsultasi dapat dilaksanakan pada fase ante pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectMahakamah Konstitusien_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectForum Konsultasien_US
dc.titleGAGASAN PEMBERIAN KEWENANGAN FORUM KONSULTASI (CONSILIUM FORUM) PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record