Show simple item record

dc.contributor.authorAKBAR TAUFIK AMRULLAH, 15921040
dc.date.accessioned2018-07-13T21:36:23Z
dc.date.available2018-07-13T21:36:23Z
dc.date.issued2017-09-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8550
dc.description.abstractPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Akibat hukum dari penyimpangan tersebut akan menempatkan PPAT dimintai suatu pertanggungjawaban yuridis berkaitan dengan akta otentik yang dibuatnya. Pada tataran ini aspek perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara tegas oleh Peraturan Jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimanakah proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh penyidik di kota Yogyakarta dan pengaturan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh penyidik. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta yang dibuat oleh PPAT untuk kepentingan penyidikan di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris.Untuk memperoleh data, penulis melakukan wawancara langsung dengan subjek penelitian yaitu dengan para Penyidik Polri, PPAT, Pengurus/Anggota IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan Narasumber serta data pendukung dari kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum dari penyimpangan terhadap tata cara pembuatan akta, maka PPAT dilaporkan kepihak berwajib, dalam proses penyidikan pengambilan minuta akta PPAT untuk kepentingan penyidikan menggunakan prosedur pemanggilan yang termuat dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabtan Notaris. Sedangkan urgensi pengaturan perlindungan hukum bagi PPAT dalam proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta yang dimintai suatu pertanggungjawaban tidak diatur oleh Peraturan Jabatan PPAT, selama PPAT mengikuti ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas jabatannya itulah bentuk perlindungan hukum terhadap PPAT, upaya yang dilakukan oleh organisasai IPPAT dan Pemerintah saat ini membentuk rancangan undang-undang (RUU), tentang majelis pengawas profesi PPAT, agar dapat memberikan perlindunganen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPejabat Pembuat Tanahen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMERIKSAAN DAN PENGAMBILAN MINUTA AKTA OLEH PENYIDIK (Studi di Kota Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record