dc.description.abstract | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta yang tidak sesuai
dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Akibat hukum dari penyimpangan
tersebut akan menempatkan PPAT dimintai suatu pertanggungjawaban yuridis
berkaitan dengan akta otentik yang dibuatnya. Pada tataran ini aspek
perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara tegas oleh Peraturan
Jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimanakah
proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
oleh penyidik di kota Yogyakarta dan pengaturan perlindungan hukum bagi
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pemeriksaan dan pengambilan
minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh penyidik. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dan pengambilan minuta
akta yang dibuat oleh PPAT untuk kepentingan penyidikan di Kota Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris.Untuk
memperoleh data, penulis melakukan wawancara langsung dengan subjek
penelitian yaitu dengan para Penyidik Polri, PPAT, Pengurus/Anggota IPPAT
(Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan Narasumber serta data pendukung
dari kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan
kualitatif.Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum dari penyimpangan terhadap tata
cara pembuatan akta, maka PPAT dilaporkan kepihak berwajib, dalam proses
penyidikan pengambilan minuta akta PPAT untuk kepentingan penyidikan
menggunakan prosedur pemanggilan yang termuat dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabtan Notaris. Sedangkan urgensi
pengaturan perlindungan hukum bagi PPAT dalam proses pemeriksaan dan
pengambilan minuta akta yang dimintai suatu pertanggungjawaban tidak diatur
oleh Peraturan Jabatan PPAT, selama PPAT mengikuti ketentuan yang berlaku
dalam melaksanakan tugas jabatannya itulah bentuk perlindungan hukum
terhadap PPAT, upaya yang dilakukan oleh organisasai IPPAT dan Pemerintah
saat ini membentuk rancangan undang-undang (RUU), tentang majelis
pengawas profesi PPAT, agar dapat memberikan perlindungan | en_US |