dc.description.abstract | Tesis ini bertujuan untuk mengkritisi syarat permohonan pernyataan pailit,
dimana dalam prakteknya saat ini lembaga kepailitan disalahgunakan baik oleh
Kreditor maupun Debitor. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini
yaitu Bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan lembaga kepailitan dan
Bagaimana upaya untuk mengatasi penyalahgunaan lembaga kepailitan.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif, data-data terkait dengan
penelitian ini diperoleh dari studi dokumen/pustaka, analisis dilakukan dengan
merujuk kepada dokumen/pustaka yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari
studi ini memberikan kesimpulan yaitu, bahwa penyalahgunaan lembaga
kepailitan disebabkan oleh mudahnya syarat untuk menyajukan permohonan
pailit, hanya dengan memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yang
mensyaratkan harus memiliki minimal 2 Kreditor dan utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih. Kemudian apabila Pasal 2 ayat (1) dapat dibuktikan
dengan sederhana maka hakim harus memutus pailit Termohon Pailit tanpa
mempertimbangkan apakah Debitor masih solven dan prospektif atau tidak.
Untuk mencegah penyalahgunaan lembaga kepailita terus berlanjut, maka
diperlukan penambahan syarat untuk mengajukan permohonan pailit, yaitu
dengan melakukan insolvency test. Insolvency tets akan melakukan proses
financial audit sehingga dapat diketahui mana Debitor yang solven dan prospektif
atau tidak. sehingga Undang-Undang Kepailitan berjalan sesuai dengan
tujuannya. | en_US |