Show simple item record

dc.contributor.authorAINI RAHMANIA, 15912063
dc.date.accessioned2018-07-13T21:31:19Z
dc.date.available2018-07-13T21:31:19Z
dc.date.issued2017-03-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8543
dc.description.abstractWilayah laut merupakan bagian terbesar dari wilayah Indonesia memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta ekologi, merupakan modal dasar bagi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan desain baru yakni pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. Ditariknya kewenangan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan laut pada sub urusan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan konsep otonomi seluas-luasnya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah, pertama, mengapa terjadi pergeseran kewenangan bidang Kelautan dan Perikanan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Kedua, apa bentuk pergeseran kewenangan bidang Kelautan dan Perikanan pada urusan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil? Ketiga, apa implikasi pergeseran kewenangan di bidang Kelautan dan Perikanan pada sub urusan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebijakan Pemerintahan di Kabupaten Jepara? adapun penelitian ini adalah jenis penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Disamping itu penelitian ini juga di dukung dengan penelitian empiris dengan langsung melakukan penelitian ke Pemerintah Kabupaten Jepara. Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan batas otonom yang ditentukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sering menyebabkan konflik. Sehingga Pemerintah Pusat membuat kebijakan baru yaitu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan membatasi kewenangan desentralisasi terutama pada bidang Kelautan yang kemudian ditarik ke Provinsi atau ke Pemerintahan Pusat. Artinya kewenangan otonomi yang didesentralisasikan bukan merupakan otonomi yang utuh. Bentuk pergeseran dalam urusan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah bahwa semua urusan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil baik itu berupa pengelolaan, penerbitan izin, pemberdayaan masyarakat pesisir di tarik ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi .Implikasi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap kebijakan di Pemerintah Kabupaten Jepara adalah terhadap kepegawaiaan dan kelembagaan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectDesentralisasien_US
dc.subjectKelautan dan Perikananen_US
dc.titlePERGESERAN KEWENANGAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA ERA REFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI PEMERINTAH KABUPATEN JEPARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record