Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD SYAIFUDIN ANWAR, 14912001
dc.date.accessioned2018-07-13T21:16:06Z
dc.date.available2018-07-13T21:16:06Z
dc.date.issued2016-05-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8531
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana reksa dana syariah di indonesia khususnya studi terhadap jenis akad seta perlindungan bagi investor, Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana pengimpementasian prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam reksa dana syariah, jenis akad apa yang dipergunakun dalam investasi reksa dana syariah serta bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam investasi reksa dana syariah ? penelitian ini termasuk tipologi penelitian normat$ data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi dokumen/pustaka, analisis dilakukan dengan merujuk kepada dokumen,/pustaka yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini menunjukun Implementasi prinsip ekonomi Islam dalam reksa dana syariah dengan cara: I. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. 2. Dewan Pengawas Syariah melakukan puriJikasi portofolio investasi, menyeleksi stock dan instrumen investasi yang sesuai dengan syariah. 3. Pemiiihan dan pelalcsanaan transaksi investasi hams didasarkarz berdasarkan prinsip kehati-hatiian. 4. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal. Jenis akad yang yang dipergunakan pada investasi reksa dana syariah yaitu: I. Mekanisme operasional aritara pemodal (investor) dengan Manajer Investasi reksa dana syari'ah menggunakan sistem wakalah. 2. Mekanisme dalam pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi sebagai pengelola reksa dana dan pengguna investasi menggunakun prinsip mudharabah. Perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi reksa dana syariah meliputi: I. Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal tertuang dalam pasall00 ayat 2 sertci pasal 101 ayat 3, Bapepam-LK berhak melakukan pemeriksaan dan penyidikun ha1 tersebut merupakan proses kegiatan pengawasan yang bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kulangan investor. Dalam ha1 memberikun perlindungan hukum bersifat represg menurut UUPM rnemiliki kewenangan untuk memberikun sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha,pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Selain itu, UUPM juga nzemberikun sanhi pidana terhadap yelaku pelanggarar: dan atau kejahatan di bidang jasa pasar modal. 2. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 201 1 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, aspek perlindungan terhadap investor pasar modal menjadi kewenangan OJK. Perihal perlindungan konsumen tercantum dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK yang merupakun ketentuanketentuan mengenai pemberian informrzsi atas produk keuangan, memerintahkun untuk menyelesaikun pengaduan kozsumen terhadap produk keuungan yang dirnaksud serta mendampingi konsumen untuk mengajukun gugatan di pengadilan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.subjectReksa Dana Syariahen_US
dc.titleREKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA : STUDI TERHADAP JENIS AKAD SERTA PERLINDUNGAN BAGI INVESTORen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record