Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS MUSLIM, 15921002 S.H.
dc.date.accessioned2018-07-13T20:55:19Z
dc.date.available2018-07-13T20:55:19Z
dc.date.issued2017-02-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8525
dc.description.abstractPenyelenggaraan PAUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem pendidikan nasional sehingga kedudukannya sama seperti halnya lembaga pendidikan yang berada pada jalur formal seperti SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PT. Oleh karena itu lembaga PAUD dalam menjalankan kegiatannya harus mendapat pengakuan (justifikasi) dari masyarakat dan keabsahan (legalitas) yang diperlukan. Wujud dari adanya pengakuan (justifikasi) tersebut berupa pemberian Surat Ijin Operasional PAUD, sedangkan untuk keabsahan (legalitas) yaitu dalam bentuk akta notaris. Rumusan permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah eksistensi akta notaris dalam penguatan legalitas penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi? 2) Bagaimanakah bentuk akta pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis, yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Hasil penelitian tesis ini yaitu Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi yang didirikan oleh kelompok orang tanpa mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akta pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan lebih dahulu sebelum mendapatkan Surat Ijin Operasional PAUD yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tidak memiliki kekuatan legalitas mengingat bahwa kiprah atau kegiatan lemabaga PAUD berhubungan erat dengan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan hasil penelitian ke beberapa Lembaga PAUD hasilnya penulis tidak menemukan akta notaris dalam bentuk akta badan hukum perkumpulan, dan akta lembaga, melainkan semuanya berbentuk akta badan hukum yayasan. Padahal setelah diteliti berdasarkan jumlah kekayaan awal dan jumlah pengelola, akta pendirian lembaga PAUD seharusnya berbentuk akta perkumpulan atau lembaga lain yang sejenis bukan akta yayasan.en_US
dc.subjectPAUDen_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.subjectYayasanen_US
dc.subjectPerkumpulanen_US
dc.subjectLembaga Sejenisen_US
dc.titleEKSISTENSI AKTA NOTARIS DALAM PENGUATAN LEGALITAS KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record