dc.description.abstract | Penyelenggaraan PAUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan sistem pendidikan nasional sehingga kedudukannya sama seperti
halnya lembaga pendidikan yang berada pada jalur formal seperti SD, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA, dan PT. Oleh karena itu lembaga PAUD dalam menjalankan
kegiatannya harus mendapat pengakuan (justifikasi) dari masyarakat dan
keabsahan (legalitas) yang diperlukan. Wujud dari adanya pengakuan (justifikasi)
tersebut berupa pemberian Surat Ijin Operasional PAUD, sedangkan untuk
keabsahan (legalitas) yaitu dalam bentuk akta notaris.
Rumusan permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah sebagai
berikut: 1) Bagaimanakah eksistensi akta notaris dalam penguatan legalitas
penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten
Sukabumi? 2) Bagaimanakah bentuk akta pendirian lembaga Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris atau sosiologis, yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk
mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan
metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang
digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara
koresponden adalah fakta yang mutakhir.
Hasil penelitian tesis ini yaitu Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi yang didirikan oleh kelompok orang tanpa
mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akta pendirian
persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok
orang yang bersangkutan lebih dahulu sebelum mendapatkan Surat Ijin
Operasional PAUD yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tidak memiliki
kekuatan legalitas mengingat bahwa kiprah atau kegiatan lemabaga PAUD
berhubungan erat dengan masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan
hasil penelitian ke beberapa Lembaga PAUD hasilnya penulis tidak menemukan
akta notaris dalam bentuk akta badan hukum perkumpulan, dan akta lembaga,
melainkan semuanya berbentuk akta badan hukum yayasan. Padahal setelah
diteliti berdasarkan jumlah kekayaan awal dan jumlah pengelola, akta pendirian
lembaga PAUD seharusnya berbentuk akta perkumpulan atau lembaga lain yang
sejenis bukan akta yayasan. | en_US |