Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG TRIJAYA, 11912699
dc.date.accessioned2018-07-13T20:52:06Z
dc.date.available2018-07-13T20:52:06Z
dc.date.issued2013-03-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8523
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penetapan Ketua DPRD Kabupaten Magelang sah menurut hukum yang berlaku; ketentuan hukum penggantian antar waktu bagi Ketua DPRD; serta faktor penghambat dilakukannya penggantian antar waktu Ketua DPRD di Kabupaten Magelang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan dalam praktek di lapangan. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah secara kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Data yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian, (b) Hasil klasifikasi data selanjutnya disistematisasikan, dan (c) Data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Penetapan Ketua DPRD yang diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang masih terdapat persoalan-persoalan yang belum tuntas yaitu adanya 2 (dua) surat usulan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang dan adanya keberatan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang karena yang ditetapkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Magelang adalah usulan yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Wakil Ketua, bukan usulan yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang. Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Magelang menurut ketentuan Penjelasan Pasal 214 ayat (1) Undang-undang Nomo2 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD adalah tidak sah karena Ketua yang ditetapkan diusulkan oleh organ yang tidak mempunyai wewenang untuk itu ; (2) Penggantian Antar Waktu Pimpinan/Anggota DPRD didasarkan pada Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Adapun upaya Penggantian Antar Waktu yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang terhadap Ketua DPRD Kabupaten Magelang dilakukan melalui pemberhentian antar waktu anggota DPRD, namun demikian pelaksanaan penggantian antar waktu tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik karena adanya campur tangan kepentingankepentingan politik dari beberapa partai politik yang lebih cenderung mendukung Ketua DPRD untuk tetap menjabat sebagai anggota DPRD dan sekaligus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magelang; serta (3) Hambatan dalam proses penggantian antar waktu terhadap Ketua DPRD Kabupaten Magelang antara lain disebabkan adanya ketidak jelasan rumusan kalimat “ bersifat kolektif dan kolegial” sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD yang memberi ruang terjadinya lobi-lobi politik antar berbagai pihak yang berkentingan sehingga menyebabkan berhentinya proses penggantian antar waktu yang sudah disetujui dan diajukan oleh DPRD kepada Gubernur Jawa Tengahen_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPenggantian Antar Waktuen_US
dc.subjectKetua DPRDen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGANTIAN ANTAR WAKTU KETUA DPRD DI KABUPATEN MAGELANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record