dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penetapan Ketua
DPRD Kabupaten Magelang sah menurut hukum yang berlaku; ketentuan hukum
penggantian antar waktu bagi Ketua DPRD; serta faktor penghambat dilakukannya
penggantian antar waktu Ketua DPRD di Kabupaten Magelang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis sosiologis, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut
pandang atau menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan
dalam praktek di lapangan. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah secara
kualitatif dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a) Data yang diperoleh dari penelitian
diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian, (b) Hasil klasifikasi data
selanjutnya disistematisasikan, dan (c) Data yang telah disistematisasikan kemudian
dianalisis untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Penetapan Ketua DPRD yang diusulkan oleh DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Magelang masih terdapat persoalan-persoalan yang belum
tuntas yaitu adanya 2 (dua) surat usulan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang
dan adanya keberatan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magelang karena yang
ditetapkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Magelang adalah usulan yang ditandatangani
oleh Sekretaris dan Wakil Ketua, bukan usulan yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Magelang. Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Magelang menurut
ketentuan Penjelasan Pasal 214 ayat (1) Undang-undang Nomo2 27 tahun 2009 tentang
MPR, DPR, DPD Dan DPRD adalah tidak sah karena Ketua yang ditetapkan diusulkan
oleh organ yang tidak mempunyai wewenang untuk itu ; (2) Penggantian Antar Waktu
Pimpinan/Anggota DPRD didasarkan pada Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD
Tentang Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari
jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri
sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Adapun
upaya Penggantian Antar Waktu yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Magelang terhadap Ketua DPRD Kabupaten Magelang dilakukan melalui pemberhentian
antar waktu anggota DPRD, namun demikian pelaksanaan penggantian antar waktu
tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik karena adanya campur tangan kepentingankepentingan
politik dari beberapa partai politik yang lebih cenderung mendukung Ketua
DPRD untuk tetap menjabat sebagai anggota DPRD dan sekaligus sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Magelang; serta (3) Hambatan dalam proses penggantian antar waktu terhadap
Ketua DPRD Kabupaten Magelang antara lain disebabkan adanya ketidak jelasan rumusan
kalimat “ bersifat kolektif dan kolegial” sebagaimana tercantum dalam pasal 36 ayat (2)
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD yang memberi ruang terjadinya
lobi-lobi politik antar berbagai pihak yang berkentingan sehingga menyebabkan
berhentinya proses penggantian antar waktu yang sudah disetujui dan diajukan oleh DPRD
kepada Gubernur Jawa Tengah | en_US |