Show simple item record

dc.contributor.authorZAINUL AKMAL, 16912038 SH
dc.date.accessioned2018-07-13T20:33:34Z
dc.date.available2018-07-13T20:33:34Z
dc.date.issued2017-05-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8510
dc.description.abstractDasar Negara dan Undang-Undang Dasar sebagai bentuk nyata dari dasar negara, sudah ada Pasal yang mengatur tentang ke-Tuhanan. Ironisnya pada Pasal ini tidak dijelaskan bagaimana seseorang itu ber-Tuhan Yang Maha Esa atau lembaga apa yang memberikan pemahaman tentang Tuhan Yang Maha Esa dalam bernegara. Pasal 29 ayat (1) hanya penekanan kembali sila pertama selaku dasar yang paling mendasar sebagai filosofis bernegara ke dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Permasalahan yang akan dikaji penelitian ini adalah relevansi norma dalam Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 terhadap sila KeTuhanan Yang Maha Esa Pancasila sebagai dasar bernegara dan untuk mengetahui kelayakan dari Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara dalam mengatasi permasalahan sosial yang terjadi saat ini (krisis keber-Tuhanan). Jenis penelitian adalah normatif, dengan Pendekatan filosofis dan model analisis deskritif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak relevan lagi dengan Pancasila, sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Kedua, Pasal 29 tidak layak lagi dalam menjawab permasalahan krisis keber-Tuhanan, karena normanya tidak mengatur hal demikian.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKe-Tuhananen_US
dc.subjectKrisis keber-Tuhananen_US
dc.subjectDasar Negaraen_US
dc.titleRELEVANSI PASAL 29 UUD NKRI TAHUN 1945 TERHADAP SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record