PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS DI KABUPATEN PURWOREJO (Studi Penerapan Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri Purworejo tidak menjatuhkan putusan pidana kurungan bagi pelanggar lalu lintas terhadap pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, melainkan dengan pidana denda serta dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam menjatuhkan pidana denda bagi pelanggar lalu lintas terhadap pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan nominal yang jauh di bawah denda maksimum. Hal tersebut didasari fakta yang ditemukan dilapangan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim khususnya di Pengadilan Negeri Purworejo terhadap pelanggar lalu lintas pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ hanya berupa pidana denda bukan pidana kurungan, dimana nominal dari sanksi denda yang dijatuhkan jumlahnya jauh dibawah jumlah maksimal dari nominal yang tertera dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Pelanggar rata-rata hanya dikenakan denda antara Rp. 30.000,- sampai Rp. 70.000,-. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini memperoleh data langsung dari lapangan, dengan didukung oleh wawancara dengan beberapa hakim Pengadilan Negeri Purworejo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) alasan Pengadilan Negeri hanya memutuskan pidana denda pada pelanggar lalu lintas antara lain karena: a) pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk pidana ringan; b) masyarakat belum siap menerima penerapan bentuk pidana kurungan; c) Hakim tidak mengetahui pelanggar melakukan pelanggaran sekali atau sudah berulang kali; dan d) Pengadilan Negeri Purworejo tidak memiliki rekap data pengulangan pelanggaran lalu lintas.; 2) dasar pertimbangan hakim dalam menentukan nominal denda antara lain: a) kondisi sosial ekonomi daerah; b) kecakapan masyarakat dalam memahami undang-undang c) jumlah pasal yang dilanggar. Penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal antara lain: 1) adanya laporan yang tepat mengenai pasal yang dilanggar dari pihak kepolisian, 2) adanya sistem yang dapat memberikan informasi mengenai setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pengulangan pelanggaran, 3) Perlu adanya penyempurnaan sistem dengan berlakunya Perma Nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara lalu lintas.
Collections
- Law [2308]