Hubungan Walikota Dan DPRD Kota Yogyakarta Dalam Pembentukan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Abstract
Masalah tentang rokok merupakan sebuah dilema bagi pemerintah. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang ada di lingkungan masyarakat dengan membuat peraturan yang ketat berkaitan dengan rokok. Di samping itu pemerintah tidak ingin mematikan industri rokok karena industri ini banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah tetap berupaya menjaga kesehatan dengan masyarakat dengan membuat peraturan daerah dengan tanpa mematikan industri rokok. Dari latar belakang di atas, terdapat dua rumusan masalah yang ini penulis angkat dalam skripsi ini. Masalah yang pertama adalah apa yang menjadi latar belakang pembentukan Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Jogjakarta. Masalah berikutnya yaitu bagaimana hubungan Walikota dan DPRD Kota Yogyakarta di balik pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan berdasarkan perundang-undangan. Sumber data yang dijadikan penulis adalah data sekunder, data tersebut berupa peraturan perundang-undangan, naskah akademik Raperda hingga risalah sidang tentang kawasan tanpa rokok. Dari data-data tersebut kemudian penulis menganalisis dengan teknik data kualitatif. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan peraturan daerah dari hak inisiatif DPRD. Peraturan daerah ini dibentuk berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologi dan yuridis. Peraturan perundang-undangan memberikan kewajiban pada setiap daerah untuk membentuk peratura daerah tentang kawasan tanpa rokok. Karena kewajiban maka peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan secara atribusi kepada pemerintah daerah dan menjadi urusan wajib pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Peraturan daerah merupakan produk hukum tingkat daerah yang dibentuk DPRD bersama-sama dengan walikota. DPRD dan walikota memiliki hubungan kerja secara mitra sejajar dalam pembentukan peraturan daerah. Sehingga peran DPRD dan walikota dalam pembentukan peraturan daerah kawasan tanpa rokok bentuk saling mendukung dan tidak membawahi satu sama lainnya.
Collections
- Law [2308]