Show simple item record

dc.contributor.advisorProf Ni’matul Huda S.H, M.Hum
dc.contributor.advisorPandam Nurwulan SH.MH
dc.contributor.authorSumalian Arieyatno, 16921030
dc.date.accessioned2018-07-09T17:40:00Z
dc.date.available2018-07-09T17:40:00Z
dc.date.issued2018-05-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8408
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan Pasal 43 Undang-Undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat dalam bahasa asing. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu : Apakah pengaturan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia? Bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat dalam bahasa asing setelah berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang penggunaan bahasa Indonesia? Studi ini dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang melalui pendekatan hukum normatif yang mana data didapat dari cara kerja ilmiah hukum normatif dianalisis dengan cara analisis yuridis yaitu dengan menguraikan data-data yang diperoleh berdasarkan Undang-Undang yang ada dan dihubungkan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menghasilkan Bahwa pengaturan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan juga tidak sejalan dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Jabaatn Notaris karena penggunaan bahasa Indonesia dalam sebuah akta notaris merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga apabila dilanggar maka akta yang dibuat tidak memenuhi syarat formil akta maka akta tersebut menjadi akta yang memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan sebagaimana sanksi yang disebutkan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sehingga seharusnya pasal ini harus dihilangkan dan Notaris dalam pembuatan akta otentik diharuskan berhati-hati dan notaris dalam penggunan bahasa akta harus mengacu pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 27 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkta notarisen_US
dc.subjectFormat Aktaen_US
dc.subjectBahasa Asingen_US
dc.titlePENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM FORMAT AKTA NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIAen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record