Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo S.H.I., S.H., M.H.
dc.contributor.authorDandi Satya Permana, 14410054
dc.date.accessioned2018-07-09T16:41:46Z
dc.date.available2018-07-09T16:41:46Z
dc.date.issued2018-05-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8399
dc.description.abstractPencurian Kendaraan Bermotor dengan kekerasan dikenal pula dengan istilah Begal. Begal dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan. Begal menjadi permasalahan yang sering terjadi khususnya di daerah Sleman dan dampak dari tindak pidana ini begitu luas. Berdasarkan data dari Polres Sleman kasus pembegalan masih banyak yang dalam proses penyelidikan. Berdasarkan hal-hal diatas, rumusan masalah yang timbul adalah Apa upaya pihak Kepolisian Resor Sleman dalam penegakan hukum kasus tindak pidana motor dengan kekerasan?Dan apa faktor – faktor yang menghambat pihak Kepolisian Resor Sleman dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan? Penelitian dilakukan dengan pendekatan empiris untuk mengetahui tentang bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dengan faktor – faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat terkait Penegakan Hukum Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan Di Kepolisian Resor Sleman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, upaya pihak Kepolisian Resor Sleman dalam penegakan hukum kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan yaitu pertama, upaya preventif dengan melibatkan tokoh msyarakat dengan memperketat ronda malam,melakukan himbauan, penyuluhan serta tanda peringatan kepada masyarakat dan penambahan alat keamanan seperti CCTV. Kedua, upaya represif yaitu dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHAP Melakukan kegiatan operasi disemua sektor dan memiliki jadwal waktu yang berbeda - beda, operasi ini biasanya dilakukan di daerah-daerah rawan sehingga dapat menekan terjadinya kejahatan perapasan sepeda motor di jalan. Menggunakan berbagai cara seperti taktik dan analisis kasus guna mengungkapkan pelakunya untuk diproses sesuai hukum yang ada. Dan tindakan penegakan yang dilakukan kepolisian harus sampai tuntas terkait kasus tersebut. Melakukan penyelidikan yang ketat terhadap tersangka kasus tindak pidana tersebut. Faktor - faktor penghambat pihak kepolisian dalam penegakan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan ialah masih kurang jelasnya kesaksian dan informasi dari saksi dan korban sehingg tidak ada petunjuk untuk penyelesaian kasus tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectPencurian dengan Kekerasanen_US
dc.subjectPasal 365 KUHPen_US
dc.subjectKepolisian Resor Sleman.en_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN DI KEPOLISIAN RESOR SLEMANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record