PROBLEMATIKA PENGATURAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI KADER DAN PENGURUS PARTAI POLITIK
Abstract
Penelitian yang berjudul “Problematika Pengaturan Keanggotaan DPD dari Kader dan Pengurus Partai Politik” dengan latar belakang Ketua DPD Oesman Sapta Odang terlibat aktif sebagai salah satu pengurus patai politik dan beberapa anggota DPD lainya yang sudah terang-terangan menyatakan dirinya sebagai pengurus partai di berbagi media baik online mau masa. Maka dengan ini mengangkat dua rumusan masalah, apa saja problematika yang muncul dengan di perbolehkan kader dan pengerusu Partai Politik menjadi anggota DPD serta bagaimana seharusnya pengaturan persyaratan keanggotaan DPD dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apa yang menjadi problematika jika anggota DPD yang terlibat menjadi kader atau pengurus Parpol. Permasalahan tersebut diteliti dan dikaji dengan metode penelitian hukum normatif empiris dan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada dua problematika yaitu dengan menurunya kinerja DPD serta tidak sesuai dengan semangat pembentukan DPD dari awalnya. Dan problematika yang kedua adalah tidak terciptanya mekanisme “check and balances” dengan konsep bikameral sistem yang ada di lembaga legisaltif. Dari kedua problematika tersebut penulis merekomendasikan dua revisi terhadap Undang-Undang, yang pertama revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PEMILU serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Collections
- Law [2361]