Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorRio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorSIDIQ MUSTHOFA, 16921029 S. H.
dc.date.accessioned2018-07-09T08:53:22Z
dc.date.available2018-07-09T08:53:22Z
dc.date.issued2018-06-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8349
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Pemberhentian Pengurus Yayasan Oleh Pembina Yayasan Di Kota Magelang (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 43/Pdt.G/2016/Pn.Mgg)”. Ditemukan kasus sengketa organ Yayasan Kesejahteraan Islam, dimana Pengurus Yayasan menggugat Pembina Yayasan karena memberhentikannya. Dalam pertimbangan Hakim menyatakan keputusan Pembina Yayasan dalam memberhentikan Pengurus Yayasan adalah perbuatan melawan hukum. Salah satu kewenangan Pembina Yayasan dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan adalah dapat mengangkat dan memberhentikan Pengurus Yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam pemberhentian Pengurus Yayasan oleh Pembina Yayasan sebagai perbuatan melawan hukum, dan apa secara hukum dapat dibenarkan pengangkatan Pengurus Yayasan tanpa akta Notaris dalam putusan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan untuk menganalisis efektifitas peraturan hukum, mengumpulkan data di lapangan dengan wawancara kepada narasumber. Dari hasil penelitian, dasar pertimbangan Hakim dalam pemberhentian Pengurus Yayasan oleh Pembina Yayasan sebagai perbuatan melawan hukum adalah meninjau perbuatan melawan hukum diartikan secara luas yaitu perbuatan yang bertentangan dengan nilai kepatutan dalam kaidah sosial masyarakat. Mekanisme pemberhentian Pengurus Yayasan oleh Pembina Yayasan tidak diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan, namun dalam tubuh Yayasan Kesejahteraan Islam sebagai suatu organisasi ada suatu adab kebiasaan yang dinilai dengan kepatutan untuk memberhentikan organ Yayasan harus melalui beberapa tahapan, yaitu adanya peringatan atau teguran lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan. Fakta di persidangan dari bukti surat maupun saksi, tidak ada satupun bukti yang menyatakan Pembina Yayasan telah memberikan teguran kepada Pengurus Yayasan secara lisan maupun tertulis. Maka perbuatan Pembina Yayasan memberhentikan Pengurus Yayasan adalah bertentangan dengan nilai kepatutan dalam kaidah sosial suatu organisasi yang baik. Mengenai pengangkatan Pengurus Yayasan tanpa akta Notaris dalam putusan tersebut secara hukum tidak dapat dibenarkan, karena dalam praktek Notaris, tidak cukup hanya dengan bukti Surat Keputusan Pembina Yayasan tentang Pengangkatan Pengurus Yayasan, tetapi juga harus ada akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan yang dibuat Notaris, atau risalah rapat Pembina Yayasan yang dibuat dibawah tangan oleh Pengurus Yayasan/kuasa yang ditunjuk untuk menghadap kepada Notaris dan dibuat akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan, kemudian disampaikan secara online kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Perubahan Data Yayasan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 PP No. 68 Tahun 2008 jo. PP No. 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UUY, serta Pasal 28 dan 29 Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPengurus Yayasanen_US
dc.subjectPembina Yayasanen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERHENTIAN PENGURUS YAYASAN OLEH PEMBINA YAYASAN DI KOTA MAGELANG (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Mgg)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record