• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN PENJAMIN PERORANGAN SEBAGAI TERMOHON DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

    Thumbnail
    View/Open
    ANISA YULINAR DIANI - BURN SKRIPSI.pdf (1.890Mb)
    Date
    2018-06-07
    Author
    ANISA YULINAR DIANI, 14410511
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang biasanya diikuti dengan perjanjian jaminan. Jaminan perorangan merupakan salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga guna menjamin utang-utang debitor kepada kreditor. Penjamin perorangan memiliki hak istimewa yang tercantum dalam KUH Perdata, salah satunya adalah hak untuk menuntut kreditor menagih utang kepada debitor lebih dahulu. Namun pada umumnya dalam perjanjian jaminan perorangan antara pihak ketiga dengan kreditor, penjamin perorangan diminta untuk melepaskan hak istimewanya oleh kreditor. Seperti pada kasus yang terjadi pada Mario Leo dan PT. Bank Internasional Indonesia Tbk (PT. BII) serta PT. Casa Bella Indonesia (PT. CBI) yang menyebabkan Mario Leo berkedudukan sebagai termohon PKPU. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana akibat hukum pelepasan hak istimewa terhadap tanggung jawab penjamin perorangan dalam sebuah perjanjian kredit? 2) Bagaimana kedudukan penjamin perorangan sebagai termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjamin perorangan yang melepaskan hak istimewanya dalam perjanjian jaminan perorangan tetap bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajibannya untuk menjadi penjamin yang melunasi utang debitor manakala debitor melakukan wanprestasi. Namun, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip penjamin perorangan yang merupakan prinsip penagihan sekunder karena pada dasarnya ketika debitor dimohonkan sebagai termohon PKPU, debitor dapat dikatakan tidak melakukan wanprestasi. Kedudukan penjamin perorangan sebagai termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidaklah tepat karena penjamin bukan merupakan debitor utama.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8348
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV