PENARIKAN RETRIBUSI PARIWISATA PANTAI SELATAN KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011
Abstract
Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya dibantu oleh Perangkat Daerah. Salah satu diantaranya adalah Dinas Daerah dalam bidang Pariwisata, atau disebut Dinas Pariwisata. Dinas Pariwisata tersebut bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai penyelengaraan penarikan retribusi pariwisata pantai selatan Kabupaten Bantul sepanjang Jalan Jalur Lintas Selatan oleh Dinas Pariwisata beserta implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011, di samping itu termasuk di dalamnya beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat penyelenggaraan penarikan retribusi pariwisata pantai selatan Kabupaten Bantul sepanjang Jalan Jalur Lintas Selatan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Sementara itu analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan penarikan retribusi pariwisata pantai selatan Kabupaten Bantul sepanjang Jalan Jalur Lintas Selatan oleh Dinas Pariwisata dilakukan oleh petugas yang secara langsung melakukan proses penarikan retribusi masuk pantai selatan Bantul. Penarikan retribusi terbagi dalam 2 (dua) wilayah yaitu, wilayah barat dan wilayah timur.
Sedangkan untuk implementasi peraturan daerah dibuktikan dengan diberlakukannya penarikan retribusi masuk pantai selatan sesuai dengan tarif penarikan retribusi yang dimuat di dalam perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pihak Dinas Pariwisata juga memberlakukan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan bagi pengunjung yang melakukan kecurangan dalam pembayaran retribusi.
Faktor pendukung penyelenggaraan penarikan retribusi pariwisata pantai selatan Kabupaten Bantul sepanjang Jalan Jalur Lintas Selatan oleh Dinas Pariwisata adalah adanya dasar hukum yang berisi tentang tarif retribusi dan sanksi yang berlaku. Sedangkan faktor penghambatnya adalah adanya campur tangan pihak kepolisian khususnya pada musim liburan karena dalam musim liburan tersebut sering terjadi lonjakan pengunjung. Kejadian yang ada adalah sering terjadi kemacetan di lokasi, sehingga pihak Dinas Pariwisata Bantul mengalami kendala dalam penarikan retribusi. Sehingga ada sebagian pengunjung yang dibebasmasukkan tanpa dikenakan tarif retribusi. Hal ini berpengaruh pada pendapatan daerah meskipun tidak signifikan.
Saran untuk pihak Dinas Pariwisata Daerah adalah agar pengunjung tetap dikenakan tarif retribusi, khususnya pada saat musim liburan maka Pemerintah Daerah harus menambah petugas dan loket penarikan retribusi di setiap wilayah sehingga Pemerintah Daerah tidak mengalami kerugian.
Collections
- Law [2361]