i PERLUASAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU REPUBLIK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PRAKTIK MONEY POLITICS (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Republik Indonesia dalam pencegahan dan penindakan praktik money politics (studi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa urgensi perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ?; Bagaimana perluasan kewenangan yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu dalam pencegahan dan penindakan praktik Money politics ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara meneliti bahan pustaka baik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah yang mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukan bahwa urgensi perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam pemilihan umum menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 agar setiap pelanggaran pemilu dapat diselesaikan dengan cepat tanpa harus melalui mekanisme penyelesaian yang panjang; perluasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu agar dapat mencegah praktik money politic dengan cara melakukan pengawasan, kemudian cara Badan Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan pelanggaran money politics (politik uang) dilakukan dengan cara memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran money politics.
Collections
- Law [2308]