Faktor-Faktor Terjadinya Tumpang Tindih Sertipikat Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sukoharjo
Abstract
Fenomena kasus "sertipikat tumpang tindih", menimbulkan sengketa perdata antar para pihak, untuk membuktikan jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut diselesaikan melalui lembaga peradilan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terbitnnya sertipikat yang tumpang tindih /overlapping di Kantor Pertanahan Sukoharjo? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah terhadap sertipikat tumpang tindih/Overlapping Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sumber data penelitian berasal dari data primer (wawancara) dan data sekunder (studi kepustakaan). Hasil penilitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu (1) Adanya sertipikat ganda disebabkan oleh (a) faktor dari kantor pertanahan berupa tidak teliti dan tidak cermat dalam mengadakan penyelidikan riwayat bidang tanah dan pemetaan batas-batas bidang kepemilikan tanah dalam rangka penerbitan Sertipikat obyek sengketa dan Kantor Pertanahan tidak melakukan penelitian atau melihat gambar peta pendaftaran tanah yang dimiliki. (b) Faktor dari pemohon yang tidak mempunyai itikad baik dalam melakukan pendaftaran tanah sehingga menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan dikemudian hari. Kedua, penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Sukoharjo terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur meidasi antara para pihak dengan aadanya puhak ketiga sebagai mediator, apabila di dalam mediasi tidak mencapai kata sepakat antara pihak selanjutnya proses sengketa dilanjutkan melalui jalur pengadilan. Hendaknya pejabat Kantor Pertanahan lebih teliti, cermat dan seksama terutama pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan.
Collections
- Law [2335]