PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG BERAKIBAT KEHAMILAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak perkosaan yang berakibat kehamilan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah hak–hak perempuan sebagai korban tindak pidana perkosaan yang berakibat kehamilan ; Bagaimana pelaksanaan pemberian pelindungan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana perkosaan yang berakibat kehamilan ;Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan yang berakibat kehamilan pada tahapan proses peradilan; . Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris-normatif. Data penelitian ini dikumpulkan dengan studi pustaka dan wawancara kepada beberapa praktisi hukum dan kesehatan sebagai narasumber, selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif data yang diperoleh akan diuraikan dalam bentuk keterangan dan penjelasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum yang mengatur tentang hak-hak korban tindak pidana yang dalam hal ini korban tindak pidana perkosaan yang berakibat kehamilan sudah cukup lengkap namun pada prakteknya pelindungan terhadap hak-hak korban dalam pemulihan kerugianbaik secara fisik, psikis maupun materil tidak diterapkan sebagaimana mestinya dalam aturan hukum positif.
Collections
- Law [2504]