KEABSAHAN KLAUSULA PEMBATASAN KEWENANGAN RUPS NASABAH DEBITOR PERSEROAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BANK X, TBK DI JAWA BARAT
Abstract
Perjanjian kredit dibuat secara baku oleh pihak bank, dalam hal ini PT Bank X, Tbk mencantumkan klausula yang melarang perseroan untuk mengubah bentuk atau status hukum perusahaan atau mengubah anggaran dasar perusahaan, membuka kantor cabang atau perwakilan baru atau membuka/mendirikan perusahaan baru selain usaha yang telah ada, mengubah susunan atau komposisi para persero, dan memindahtangankan perusahaan dalam bentuk atau nama apapun kepada pihak ketiga. Pencantuman klausula tersebut merupakan langkah bagi bank guna mengamankan kredit yang diberikan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana keabsahan klausula pembatasan kewenangan RUPS nasabah debitor perseroan dalam perjanjian kredit pada PT Bank X,Tbk di Jawa Barat? dan bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit antara PT.Bank X, Tbk dan nasabah debitor perseroan? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa klausula pembatasan terhadap tindakan penerima kredit yang berisi larangan perseroan untuk mengubah bentuk atau status hukum perusahaan atau mengubah anggaran dasar perusahaan yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UUPT, membuka kantor cabang atau perwakilan baru atau membuka/mendirikan perusahaan baru selain usaha yang telah ada yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UUPT, mengubah susunan atau komposisi para persero yang bertentangan dengan Pasal 92 ayat (5), Pasal 94 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 106 ayat (7), Pasal 111 ayat (1), Pasal 120 ayat (2) UUPT, dan memindahtangankan perusahaan dalam bentuk atau nama apapun kepada pihak ketiga yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) UUPT.
Collections
- Law [2308]