EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM PAJAK PENGHASILAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WONOSARI
Abstract
Pemerintah memberlakukan kebijakan penetapan tarif final sebesar 1 (satu) persen dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Meski tidak secara jelas dinyatakan dalam PP tersebut, sulit dipungkiri bahwa yang menjadi target pemajakan dalam ketentuan tersebut adalah UMKM. Terlihat dari batasan peredaran usaha Rp 4.800.000.000,00 yang masih dalam lingkup pengertian UMKM menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008. Dalam pelaksanaanya Wajib Pajak merasa keberatan dengan pengenaan yang dikenakan dari keseluruhan peredaran bruto, selain dipandang mengesampingkan aspek keadilan, Bahkan dipandang isi ketentuannya bertentangan dengan isi ketentuan undang-undang tentang pajak penghasilan yaitu UU PPh.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: Apakah pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan UMKM telah sesuai dengan peraturan perpajakan pada KPP Pratama Wonosari? Apakah pelaksanaan peraturan perpajakan pemungutan pajak penghasilan UMKM telah efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak? Apakah kendala dan upaya penegakan hukum dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan UMKM?
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan dua cara, yaitu wawancara langsung kepada subyek penelitian dan kepustakaan atau dokumen. Analisis data dilakukan dengan analisis normatif kualitatif.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa adanya kesesuaian antara pelaksanaan pemungutan pajak penghasila dengan UMKM di KPP Pratama Wonosari. Pelaksanaan PP No. 46 2013 belum efektif dalam meingkatkan penerimaan pajak penghasilan UMKM di Wilayah Gunungkidul karena tidak terpenuhinya faktor efektifitas hukum, yaitu: faktor hukumnya sendiri dan faktor masyarakat. Sehingga KPP Pratama Wonosari memiliki beberapa kendala antara lain: adanya Wajib Pajak yang enggan menyampaikan SPT secara ridak benar/riil dan Wajib Pajak yang tidak mau membayar pajaknya.
Collections
- Law [2335]