PROSPEK KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO
Abstract
Mata uang kripto merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang semakin hari semakin canggih dan seakan tidak bisa dibendung. Mata uang kripto menjadi alat pembayaran alternatif yang menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari mata uang konvensional. Akan tetapi dibalik kemudahan dan kemutakhiran yang ditawarkan, mata uang kripto menyimpan berbagai masalah hukum dari mulai penyalahgunaan hingga legalitasnya sebagai mata uang dan alat tukar. Dengan masalah-masalah yang ada, apakah penggunaan mata uang kripto dapat dikriminalisasi?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang penelitiannya bersandar kepada bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi dokumen berupa Peraturan Perundang-undangan serta studi kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, skripsi, thesis, dan internet. Hasil dari studi dokumen dan studi kepustakaan selanjutnya digunakan untuk menganalisis permasalahan yang muncul terkait dengan kriminalisasi terhadap penggunaan mata uang kripto.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ada beberapa tindak pidana yang berpotensi muncul dari penggunaan mata uang kripto diantaranya kejahatan dibidang siber, pendanaan kegiatan kriminal dan transaksi barang terlarang, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana di bidang perpajakan. Selanjutnya kebijakan kriminalisasi penggunaan mata uang kripto sangatlah prospektif hal ini berdasarkan pada teori liberal individualistik dan teori ordening strafrecht serta berdasar pada prinsip-prinsip kriminalisasi.
Saran yang dapat disampaikan oleh penulis kepada pemangku kebijakan yaitu agar segera melakukan kriminalisasi penggunaan mata uang kripto yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang lebih spesifik, sehingga segala potensi kerugian negara atas penggunaan mata uang kripto dapat segera ditanggulangi serta menutup semua situs yang memeperjualbelikan mata uang kripto.
Collections
- Law [2356]