KEWENANGAN DPR DALAM MENGAJUKAN HAK ANGKET TERHADAP KPK DALAM PERSPEKTIF HTN
Abstract
Mengacu pada pelaksaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR khusus nya tentang
hak angket yang akan dijabarkan secara rinci.Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan penelitian adalah Bagaimana Kewenangan DPR dalam mengajukan Hak
Angket Terhadap KPK dalam perspektif HTN, Apa Urgensi Hak Angket yang dilakukan
DPR terhadap KPK.Pendekatan dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan studi
pustaka, dan selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaansuatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis,dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang didugabertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Penggunaan hak tersebut lazimnyadigunakan kepada pemerintah,
sehingga menjadi sebuah kesalahan ketika hak angket tersebutdialamatkan kepada KPK
yang merupakan lembaga yudikatif dan bergerak independen. Upayatersebut juga bentuk
penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik. Namun melihat dari
alasan utama penggunaan hak angket tersebut adalah untuk mengetahuibagaimana
sebenarnya Kinerja KPK selama ini, karena kita ketahui bersama bahwa
KPKmendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat. Namun, hal tersebut tidak
berarti bahwa prinsiptransparansi dan akuntabilitas tidak perlu lagi menjadi perhatian,
atau pengawasan tidak diperlukanlagi. Terlebih soal kaitannya dengan pelaksanaan
tupoksi KPK.
Pada dasarnya terlepas dari apa yang menjadi pro kontra terkait adanya hak angket
DPR terhadap KPK tersebut, perlu kiranya masing-masing lembaga negara baik DPR
ataupun KPK untuk kembali mengkaji terkait keberadaan Hak Angket KPK tersebut baik
mengenai kesesuaian mekanisme yang saat ini telah berjalan dengan ketentuan yang
berlaku, serta pembentukan pansus angket KPK. Agar hasil dari hasil pansus hak angket
dapat di jadikan bukti di pengadilan sehingga anggaran yang telah digunakan pansus
angket tidak sia-sia dan pemborosan keuangan negara oleh DPR
Collections
- Law [2426]