PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK ANAK DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstract
Pengangkatan anak akhir-akhir ini masih dipilih oleh masyarakat sebagai pilihan
untuk memiliki anak. Motivasi serta tujuan yang berbeda-beda menjadi landasan
dalam hal pelaksanaanya. Beberapa dari motivasi itu menjadikan suatu peraturan
tidak dijalankan atau dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga menyebabkan
terjadinya penyimpangan hukum seperti melakukan pengangkatan anak yang tidak
melalui penetepan dari Pengadilan. Hal ini menjadi bertetangan dengan pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa permohonan
pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke Pengadilan untuk
mendapatkan Penetapan Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagimana praktek pengangkatan anak yang sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku serta akibat hukum pengangkatan anak dalam upaya pemenuhan
hak atas identitas anak yang tidak melalui penetapan pengadilan. Untuk menjawab
masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat
normatif dan pendekatan yang dipakai didalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan soiologis.
Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya pengangkatan anak yang tidak disahkan
dengan penetapan pengadilan berakibat hukum hubungan hukum antara anak angkat
dan orangtua angkatnya menjadi tidak terjadi yang artinya bila nanti dikemudian hari
terjadi masalah atau sengketa masing-masing pihak, maka keduanya tidak dapat
saling menggungat di muka Pengadilan oleh sebab itu hak dan kewajiban dari masingmasing
pihak tidak dapat dituntut ke Pengadilan, dan beberapa akibat-akibat hukum
lainnya. Untuk masalah bentuk perlindungannya, bagi anak angkat berhak atas status
yang legal.
Collections
- Law [2308]