Show simple item record

dc.contributor.advisorEko Riyadi, S.H., M.H
dc.contributor.authorMUHAMMAD YUSUF ALFIYANTO, 13410488
dc.date.accessioned2018-07-04T18:19:44Z
dc.date.available2018-07-04T18:19:44Z
dc.date.issued2018-06-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8216
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak penyandang disabilitas anak korban kejahatan seksual pada proses peradilan di Wonosari Gunungkidul. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Hak apa saja yang dapat diperoleh bagi penyandang disabilitas anak perempuan korban kejahatan seksual?;dan Bagaimana upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas korban kejahatan seksual dalam proses peradilan?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka/dokumen dan wawancara dengan penyidik kepolisian, hakim, jaksa, pendamping korban, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, kemudian dianalisis dengan analisis data yang digunakan adalah menggunakan metode analisis data kualitatif. Meliputi kegiatan pengkasifikasian data, editing, penyajian bentuk analisis dan pengambilan kesimpulan dan saran. Hasil studi ini menunjukkan bahwa hak yang seharusnya di dapatkan oleh penyandang disabilitas ketika berperkara di peradilan adalah hak untuk mendapatkan pendamping, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk mendapatkan ahli, hak untuk bebas dari pertanyaan menjerat dan merendahkan, hak untuk diperiksa penyidik, jaksa, hakim, yang paham difabel, hak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus, dan hak untuk mendapatkan informasi tentang putusan pengadilan. Aparat penegak hukum yang memiliki peran untuk melindungi hak-hak korban dinilai kurang melakukan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas pada proses peradilan. Hal ini dibuktikan karena aparat penegak hukum sangat bergantung kepada LSM pendamping korban dalam penyelesaian perkara yang notabene LSM bukan aparat penegak hukum; dari tujuh hak bagi penyandang disabilitas yang harus terpenuhi ketika berperkara di peradilan lima hak terlanggar dan dua hak dirasa sudah terpenuhi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya mengadakan pelatihan untuk aparat penegak hukum pada tahapan pendidikan; membangun mekanisme kerjasama formal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus di pada penyandang disabilitas; menyiapkan personil di lingkungan kantor aparat penegak hukum yang mampu menangani kasus penyandang disabilitas; perlu adanya rencana peraturan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang juga mencantumkan aturan lebih spesifik ke pemenuhan hak penyandang disabilitas pada proses peradilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemenuhan haken_US
dc.subjectanak penyandang disabilitasen_US
dc.subjectkorban kejahatan seksualen_US
dc.subjectpada proses peradilanen_US
dc.titlePEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL PADA PROSES PERADILANen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record