IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40/PUU-XV/2017 TERHADAP INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Salah satu warisan yang diberikan oleh Orde baru adalah soal korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada era Reformasi ini karena mengingat Brutalnya korupsi pada masa Orde Lama dan Orde Baru pada masa itu menjadi penyebab utama munculnya inisiatif pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK, Karena Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dalam tugas dan kewenangannya KPK ini adalah Lembaga Negara yang bersifat independen, seperti tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa dalam Tugas dan Kewenangannya bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangandan yang terkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XV/2017 dalam pengujian pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 Mahkamah menyebutkan bahwa KPK adalah bagian dari Eksekutif. Hal ini terkait dengan bunyi pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang hak angket, sebagai hak DPR dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap semua lembaga pelaksana Undang-Undang. Oleh sebab itu DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Collections
- Law [2308]