Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mulyoto, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorAYU ALWIYANDARI, 16921005
dc.date.accessioned2018-07-04T15:29:58Z
dc.date.available2018-07-04T15:29:58Z
dc.date.issued2018-06-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8193
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisi mengenai larangan terhadap notaris dalam membuat akta yang melebihi batas kewajaran yang telah ditentukan oleh Dewan Kehormatan Pusat sebagaimana termuat di dalam Pasal 4 Angka 16 Kode Etik Jabatan Notaris. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang peneliti peroleh dari bahan studi pustaka dan dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Selain itu, juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, Sehingga peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, penerapan Pasal 4 angka 16 Kode Etik Jabatan Notaris dalam prakteknya masih belum dapat diterapkan sepenuhnya. Masih terdapat notaris yang melanggar ketentuan tersebut. Tetapi Tidak dapat dipukul rata sehubungan dengan larangan pembuatan akta maximum 20 akta dalam sehari, apabila Notaris membuat akta dalam satu rangkaian perbuatan hukum yang saling berkaitan dalam hal redaksinya sama sebatas mengganti subjek dan objeknya saja sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasanya.Dewan Kehormatan Pusat melalui Peraturan tersebut pada dasarnya tidak bertujuan untuk membatasi kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya. Sepanjang notaris tersebut membuat akta sesuai dengan UUJN dan tidak melebihi batas kewajaran. Kedua, peran Majelis Pengawas Daerah dalam mengawasi pelaksanaan kode etik tersebut sudah terlaksana namun belum maksimal, karena MPD hanya memberi masukan dan teguran sebagai bentuk pembinaan karena MPD tidak di berikan kewenangan untuik memberikan sanksi tetapi memberikan rekomendasi kepada majelis pengawas psusat utnuk menjatuhkan sanksi. Rekomendasi kepada Notaris agar mematuhi dan menerapkan peraturan mengenai pembatasan maksimum jumlah akta perhari tersebut agar akta yang dibuat oleh Notaris lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari persaingan tidak sehat dengan rekan sejawatnya. Dan MPD bertindak tegas terhadap sanksi yang terdapat dalam larangan notaris untuk membuat akta melebihi batas kewajaran seharusnya benar - benar dapat diterapkan oleh Dewan Kehormatan Notaris maupun Majelis Pengawas Notaris, agar Notaris mempunyai efek jera.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectmaksimum pembuatan aktaen_US
dc.subjectDewan Kehormatan Pusaten_US
dc.titleLARANGAN MEMBUAT AKTA MELEBIHI BATAS KEWAJARAN YANG DITENTUKAN OLEH DEWAN KEHORMATAN PUSAT (STUDI PASAL 4 ANGKA 16 KODE ETIK JABATAN NOTARIS)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record