Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, MA., M.H., Ph.D.,
dc.contributor.authorBASKORO RIZAL MUQODDAS, 13410015
dc.date.accessioned2018-07-04T12:03:06Z
dc.date.available2018-07-04T12:03:06Z
dc.date.issued2018-06-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8177
dc.description.abstractPerlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan belum mencapai makna adil. Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada UUD 1945, Indonesia harus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak perempuan penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia. Perempuan merupakan salah satu individu yang mengemban peran ganda di dalam kehidupannya. Pertama, perempuan adalah pelanjut keturunan yang tidak dapat digantikan perannya oleh laki-laki. Kedua, perempuan merupakan seorang ibu yang perlu perhatian khusus dan merupakan salah satu alasan dasar mengapa perempuan harus dilindungi dan dihormati hak-haknya. Dalam kenyataannya kedudukan perempuan masih tidak sejajar dengan laki-laki, perempuan sering menjadi korban kekerasan baik itu fisik, psikis, seksual sampai timbulnya korban jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan dalam perspektif hak asasi manusia. Pada penerapannya, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan dalam perspektif hak asasi manusia?; 2) Apa yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan hukum perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan?. Untuk pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan belum mencapai makna adil. Penyebabnya: penegakan hukum yang tidak tegas; peraturan perundang-undangan hanya mencakup pada pencegahan dan penanganan dengan artian hanya sampai pada putusan peradilan, tidak sampai pada pemulihan trauma pada korban; kurangnya saksi ahli, psikiatri, psikolog, maupun penegak hukum yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas; belum sesuainya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam perundang-undangan; perlindungan perempuan penyandang disabilitas yang berhenti sampai proses hukum selesai (sampai pada putusan); beberapa pendampingan baik yang dilakukan oleh LBH maupun organisasi disabilitas berakhir pada saat putusan majelis hakim ditetapkan, padahal korban masih membutuhkan pendampingan pada proses pemulihan; perempuan korban kekerasan terutama kekerasan seksual sendiri tidak mendapatkan rehabilitasi maupun kompensasi apabila korban hamil dan mempunyai anak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKekerasan Perempuanen_US
dc.subjectPenyandang disabilitasen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record