Show simple item record

dc.contributor.advisorRio KustiantoWironegoro, S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorANISAH AINI ROMADHONI, 15921003 SH.
dc.date.accessioned2018-07-04T09:09:32Z
dc.date.available2018-07-04T09:09:32Z
dc.date.issued2018-02-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8160
dc.description.abstractSaksi Akta Notaris merupakan para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan terjadinya akta (instrumen), maka dari itulah disebut Saksi Instrumentair (Instrumentaire Getuigen).Setiap peristiwa hukum, termasuk dalam pembuatan akta oleh Notaris, tentunya diperlukan kehadiran saksi-saksi. Saksi-saksi inilah yang menyaksikan dan melihat sendiri atas suatu peristiwa hukum. Saksi yang meyaksikan apakah dalam pembuatan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu akta autentik adalah saksi instrumenter, yaitu saksi yang nama-namanya dicantumkan dalam akta Notaris. Saksi instrumenter inilah yang menyaksikan peresmian suatu akta oleh Notaris, yaitu apakah telah disusun dan dibacakan Notaris, serta ditandatangani seketika itu juga oleh para penghadap. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakanpendekatanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasilpenelitianiniadalahsaksi akta ikut menyaksikan kehadiran penghadap dalam proses pembacaan maupun penandatanganan akta notaris, saksi akta ikut menyaksikan pembacaan akta oleh Notaris kepada para penghadap maupun kepada para saksi,saksi akta ikut menyaksikan penandatanganan akta baik oleh para penghadap maupun oleh Notaris itu sendiri, dengan kata lain peranan dan tanggung jawab saksi intrumenter hanya sebatas kebenaran formal yang diberikan oleh para pihak untuk kepentingan pembuatan akta Notariil. Kewajiban bagi saksi instrumenter dalam merahasiakan isi akta tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga saksi instrumenter tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal 322 ayat (1) KUHP.Artinya, perbuatan saksi instrumenter yang membocorkan isi akta tidak dapat dituntut secara pidana, perbuatan saksi instrumenter yang demikian merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSaksi Instrumenteren_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePERANAN SAKSI INSTRUMENTER DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KERAHASIAAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIILen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record