Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Budi Untung, SH.,Spn.,MM
dc.contributor.advisorDr. Ridwan, SH., M.Hum
dc.contributor.authorVENSKA META BELINA, 16921034
dc.date.accessioned2018-07-02T15:09:57Z
dc.date.available2018-07-02T15:09:57Z
dc.date.issued2018-06-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8148
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang ketentuan hukum yang berlaku dalam Perjanjian Kerjasama yang objek jaminannya telah dipasang Hak Tanggungan. Fokus masalah yang dijadikan pembahasan yaitu pertama : Bagaimana ketentuan hukum yang berlaku dalam Perjanjian Kerjasama yang objek jaminannya telah dipasang Hak Tanggungan. Kedua : Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yaitu Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) untuk mendapatkan hak nya atas kerugian yang dialami dalam Perjanjian Kerjasama dengan PIHAK KEDUA. Pendekatan penelitian dilakukan dengan peraturan perundang-undangan dan akta notariil. Penelitian ini menganalisis Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) No. 4 Tahun 1996 , Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 108/2013 dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Nomor 195/2013. Selain itu juga didukung dengan data wawancara dari berbagai narasumber, yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman dan beberapa Notaris/PPAT di DIY yang berkaitan dengan kasus yang diteliti penulis tentang Implikasi Perjanjian Kerjasama terhadap pemasangan Hak Tanggungan. Sehingga penulis mendapatkan informasi dan data dari berbagai sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama : ketentuan hukum yang berlaku dalam Perjanjian Kerjasama yang objek jaminannya telah dipasang Hak Tanggungan adalah tidak sesuai dengan UUHT No. 4 Tahun 1996 yang terdapat dalam norma dan unsur Hak Tanggungan yang berdasarkan Perjanjian Utang Piutang, sehingga APHT yang dibuat dalam kasus ini dapat dibatalkan. Kedua : upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yaitu YKPP untuk dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan adalah dengan membuat Surat Peringatan kepada PIHAK KEDUA yaitu CV Bangun Sejahtera, membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, hingga ada keputusan untuk mengeksekusi objek jaminan karena PIHAK KEDUA tidak dapat membayar kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA dalam perjanjian kerjasama yang disepakati bersama. Pada intinya bahwa Perjanjian Kerjasama tidak dapat digunakan sebagai perjanjian awal (pactum de contra hendo) karena Perjanjian Kerjasama hanya menunjukkan kesepakatan bersama, tetapi tidak menunjukkan perjanjian utang piutang sehingga perjanjian accessoirnya dapat diimplementasikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjasamaen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.titleIMPLIKASI PERJANJIAN KERJASAMA TERHADAP PEMASANGAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record