KEPEMIMPINAN POLITIK PEREMPUAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Di Negara islam (Saudi Arabia) dan di Negara yang mayoritas penduduknya muslim, persoalan tentang pengangkatan kepala pemerintahan selalu menjadi perdebatan diantara Ulama, pakar politik dan candikiawan tentang apakah kepala pemerintahan itu harus di jabat oleh kaum laki-laki saja atau bisa dijabat oleh kaum perempuan. Di indonesia adalah negara demokrasi yang di mana segala aturan yang dibuat sudah di tetapkan oleh pemerintah, begitupun dengan kepemimpinan yang selalu di perdebatkan oleh semua kalangan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diatur bahwa kaum perempuan mendapat kesempatan untuk berkecimpung di dunia politik paling sedikit mendapat kesempatan 30%, kemudian Pasal 22 ayat (1) berbunyi “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Demikian yang sudah di jelaskan bahwa sampai saat ini di indonesia tidak ada Undang-Undang yang mengatur perempuan tidak boleh memegang kekuasaan dalam pemerintah.
Untuk menjadi kepala negara menurut konsep ajaran Hukum Islam laki-laki bukanlah syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi seorang calon pemimpin, akan tetapi tergantung dari kemampuan dan kapabilitas yang dimiliki oleh calon pemimpin tersebut serta dikehendaki oleh rakyatnya baik itu perempuan dan laki-laki selama semua itu termasuk dalam kriteria islam. Dengan demikian dalam islam itu sediri sudah mengatur secara jelas bahwa laki-laki pemimpin bagi kaum perempuan akan tetapi jika dalam keadaan darurat kaum laki-laki tidak ada yang mencalonkan sebagai pemimpin, kaum perempuan di perbolehkan.
Collections
- Islamic Education [862]