ANALISIS PERBEDAAN RETURN ON EQUITY, RETURN SAHAM, DAN LIKUIDITAS SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SEKTOR MANUFAKTUR DI INDONESIA ANTARA PENGGUNA DAN NON PENGGUNA FASILITAS PASAL 17 AYAT (2b) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
Abstract
Penelitian ini menganalisis perbedaan Return on Equity, return saham, dan likuiditas saham antara perusahaan terbuka sektor manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan perusahaan yang tidak memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan fasilitas tersebut, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu bisa mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5% dari tarif umum. Objek penelitian adalah seluruh perusahaan yang selalu memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan (kelompok pengguna) dan seluruh perusahaan yang belum pernah sama sekali memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan (kelompok non pengguna) selama tahun 2010 - 2016. Analisis data menggunakan uji beda Independent Sample t-test dengan alat bantu berupa software IBM SPSS Statistics 24.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Return on Equity dan likuiditas saham perusahaan yang memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan lebih baik daripada Return on Equity dan likuiditas saham perusahaan yang tidak memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sementara itu, return saham perusahaan yang tidak memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan lebih baik daripada return saham perusahaan yang memanfaatkan fasilitas pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Collections
- Master of Accountancy [221]