Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorJumadi yakum, 14912085
dc.date.accessioned2018-06-08T10:46:29Z
dc.date.available2018-06-08T10:46:29Z
dc.date.issued2018-05-25
dc.identifier.citationThesisen_US
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7923
dc.description.abstractABSTRAK Pengaturan terhadap pemilihan kepala daerah dituangkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetukan bahwa, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis”. Konstitusi secara tegas tidak mengharuskan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan dipilih secara demokratis. Rumusan “dipilih secara demokratis” dapat bermakna dua, yaitu pertama, bisa di pilih secara langsung oleh rakyat dan kedua, bisa di pilih oleh DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pengalihan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari MA ke MK bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-73/PUU-II/2004 tanggal 22 Maret 2005. Dalam halaman 114, angka 6 putusan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan, antara lain, “Sebagai akibat (konsekuensi) logis dari pendapat Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, maka perselisihan mengenai hasil pemilu, menurut Para Pemohon, harus diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga muncul persoalan : 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaiakan sengketa pilkada ? 2. Bagaimana kedudukan Pasal 157 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dihadapkan dengan putusan MK No 97/PUU-XI/2013 ? Untuk menjawab permasalahan tersebut. Maka, penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut : Pertama apakah Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah, bahwa pada dasarnya Mahkamah konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa pilkada walaupun pada putusan No 97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada dan akan diselesaikan oleh badan peradilan khusus pemilu, namun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Mahkamah konstitusi diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemelihan kepala daerah untuk sementara waktu sampai dibentuknya badan peradilan khusus pemilu sebelum pemilihan serentak nasional. Sehingga kewenangan yang diberikan kepada mahkamah konstitusi dapat dikatakan sebagai masa transisi sampai dibentuknya badan peradilan khusus pemilu. Kedua Ketidaksesuaian antara pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan putusan MK No 97/PUU-XI/2013 tidak menjadi persoalan sebab dalam putusan MK tersebut untuk mengisi kekosongan hukum dalam menyelesaikan sengketa pilkada maka Mahkamah konstitusi diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah dalam dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah sehingga Mahkamah Konstitusi tetap dapat menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah dengan berlandas pada Undang-Undang No 8 Tahun 2015. Sehingga kemudian dapat menjadi sesuai jika Mahkamah konstitusi diberikan kewenangan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Kata kunci : Sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi, Pemiliah Kepala Daerah.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectsengketa pilkadaen_US
dc.subjectmahkamah konstitusien_US
dc.subjectpenyelesaian sengketa pilkadaen_US
dc.titleKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAHen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record