INKONSISTENSI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN EFEK
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi penyebab terjadinya
Inkonsistensi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam Memutus Permohonan Pailit
terhadap Perusahaan Efek. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa
Pertimbangan hukum Hakim, sehingga terdapat inkonsistensi putusan Pengadilan
Niaga Jakarta dalam memutus permohonan Pailit terhadap Perusahaan Efek ?;
Siapa sebenarnya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit
terhadap Perusahaan Efek.Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
normatif. Data penelitian dikumplkan dengan cara studi dokumen/pustaka. Analisis
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi ini menunjukan
bahwa terjadinya Inkonsistensi Putusan terjadi dikarenakan pertimbangan hukum
hakim yang berbeda dan juga ketidaktahuan masyarakat dalam pengajuan
permohonan pailit terhadap perusaahan Efek jika terjadi sengketa antara nasabah
dengan perusahaan Efek yang seharusnya dapat diselesaikan oleh
Bapepam(sekarang OJK). Penelitian ini merekomendasikan perlunya kecermatan
hakim dalam memutus perkara yang melibatkan Perusahaan Efek sebagai termohon
dalam kepailitan serta perlunya pemberian edukasi dan informasi terkait hal tersebut
agar dapat memberikan wawasan baru terhadap masyarakat agar tidak terjadi lagi
hal serupa yaitu adanya permohonan kepailitan oleh nasabah tanpa melalui
Bapepam(sekarang OJK).
Collections
- Law [2308]