Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad H., SH., MH
dc.contributor.authorPrawatya, Dwiki, 09410059
dc.date.accessioned2018-05-28T15:39:57Z
dc.date.available2018-05-28T15:39:57Z
dc.date.issued2015-01-10
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7659
dc.description.abstractDispensasi perkawinan adalah pembebasan pengenaan kewajiban mengenai batas umur seseorang untuk melangsungkan perkawinan. Orang tua/wali dari calon mempelai mewakili anaknya yang belum mencukupi batas umur untuk melangsungkan perkawinan untuk mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama yang ketentuannya telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penyimpangan terhadap peraturan tersebut dapat dilihat dari permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan oleh Sulasmi yang juga merupakan calon mempelai wanita. Dalam penetapan Pengadilan Agama Wonosari, permohonan dispensasi yang diajukan oleh Sulasmi tersebut dikabulkan, untuk itu Studi Kasus Hukum ini akan menganalisis apakah penetapan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada, dan kenapa Sulasmi tidak melanggar Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sedangkan dalam pembuktian dan pertimbangan hukum, indikasi pelanggaran pasal tersebut sudah terlihat jelas dalam pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Agama Wonosari. Untuk menganalisis penetapan Pengadilan Agama Wonosari itu metode yang digunakan penulis ialah metode deduktif. Metode ini mengharuskan penulis untuk menganalisis suatu penetapan Pengadilan Agama Wonosari berdasarkan kepada pasal yang dilanggar dalam putusan tersebut dengan cara menguraikan satu persatu unsur di dalam Pasal yang diduga tersebut dan diterapkan dalam fakta material dalam penetapan Pengadilan Agama Wonosari, selanjutnya ditarik kesimpulan. Kesimpulan dari penulis, Majelis Pengadilan Agama Wonosari dalam memutus perkara ini tidak tepat. Kekeliruan Majelis Pengadilan Agama Wonosari adalah mengabaikan Pasal 7 ayat 2 dalam memberikan penetapan yang seharusnya Majelis Pengadilan Agama Wonosari menjadikan pasal tersebut sebagai pedoman utama untuk memutuskan permohonan dispensasi perkawinan ini.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titleAkibat Hukum Pemberian Dispensasi Perkawinan yang Diajukan Oleh Calon Mempelai Wanita (Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor: 0166/Pdt.P/2011/PA.Wno)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record