Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorBambang Sutiyoso, S.H.,M.H
dc.contributor.authorIrma Suryani, 16921011
dc.date.accessioned2018-05-09T11:54:57Z
dc.date.available2018-05-09T11:54:57Z
dc.date.issued2018-04-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7291
dc.description.abstractTesis ini membahas mengenai apakah pembeli mendapat kepastian hukum atas rumah susun yang luas unitnya lebih kecil, yang tidak sesuai daripada yang dimuat dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli rumah susun yang luas unitnya lebih kecil, yang tidak sesuai daripada yang dimuat dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan upaya apa yang dilakukan oleh pembeli yang memperoleh luas unit lebih kecil, yang tidak sesuai daripada yang dimuat dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Apartemen di Makassar dengan subjek penelittian adalah Pihak Konsumen dan Kantor Badan Pertanahan kota Makassar. Jenis penelitian dalam penilitian hukum adalah penilitian hukum yurudis empiris, artinya selain menekankan pada hukum dalam kekuatan (law in the book) juga menekankan pada berlakunya hukum dalam masyrakat. Penelitian yang dikaji penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif Kepastian hukum perjanjian transaksi rumah susun dan perlindungan hukumnya telah dijamin oleh Undang-Undang melalui hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun ketentuan Pasal 378 KUHP dan perlindungan hukum secara keperdataan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam pembelian satuan rumah susun. Khusus untuk konsumen atau pembeli perumahan termasuk rumah susun, terdapat perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Rumah Susun, beberapa ketentuan tersebut membebankan kewajiban kepada penjual (badan hukum) untuk memenuhi persyaratan teknis, adaminstratif maupun keperdataan dengan ancaman sanksi baik administratif maupun pidana. Upaya yang dapat dilakukan pembeli atau konsumen yang merasa dirugikan atas perbedaan luas unit yang tidak sesuai antara Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun, mereka dapat mengajukan ganti rugi atas selisih luas tersebut, apabila pengembang atau developer tidak mau memberikan ganti rugi pembeli dapat melaporkan Pengembang atau developer tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dengan memberikan bukti mengenai adanya perbedaan luas yang tidak sesuai daripada apa yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectRumah Susunid
dc.subjectKepastian Hukumid
dc.subjectPerjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).id
dc.titleKepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Rumah Susun di Makassarid
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record