Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorM. Wahyudi, 15912033 S.H.
dc.date.accessioned2018-05-02T14:43:18Z
dc.date.available2018-05-02T14:43:18Z
dc.date.issued2018-04-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7231
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elktronik). Dalam kacamata keadilan subtantif, putusan ini menjamin terhadap hak-hak para penganut aliran kepercayaan sebagai warga negara serta mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminatif. Namun, sejauh putusan ini diucapkan masih menyisahkan ketegangan-ketengangan, khususnya pada pemaknaan agama dan aliran kepercayaan atau dengan makna lain bahwa Mahkamah Konstitusi telah memposisikan agama dan aliran kepercayaan menjadi sama. Masalah yang akan dicari jawabannya dalam penelitian ini adalah, (1) Apakah pemahaman agama dalam konsepsi Negara Hukum Pancasila?, (2) Apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016?, dan (3) Bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terhadap Keagamaan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif atau kepustakaan, sedangkan dari segi sifat laporannya adalah penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (juridical approach) dan pendekatan data (date approach). Dalam penelitian ini, sebagian besar data diperoleh dari studi pustaka dan dilengkapi data-data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan. Pertama, Pancasila merupakan titik temu dari berbagai keragaman agama dan keyakinan di Indonesia. Dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945, kebebasan beragama dan berkeyakinan terjamin penuh oleh negara. Namun, pemaknaan kebebasan tersebut bukan bebas untuk tidak memilih agama (atheis), di samping demi terciptanya ketertiban umum, pemerintah membatasi terhadap pelaksanaan kebebasan melalui peraturan perundang-undangan. Kedua, Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu, filosofis, yuridis dan sosiologis. Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan tidak dilakukan secara komprehensif, sehingga berimplikasi besar terhadap kehidupan keagamaan di Indonesia. bahwa agama diposisikan sama dengan aliran kepercayaan. Padahal berdasarkan pendapat ahli dan penelusuran histori perumusan Pasal 29 ayat (2) UUD NKRI 1945 antara agama dan aliran kepercayaan adalah suatu nilai ajaran keyakinan yang berbeda alias tidak sama. Sehingga agama tidak lagi sebagai Wahyu Ilahi yang harus mempunyai Nabi dan Kitab Suci sebagai pedoman kehidupan keagamannya, namun agama dapat diciptakan dan dilahirkan di bumi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectAgama dan Aliran Kepercayaanen_US
dc.titleANALISIS MASUKNYA ALIRAN KEPERCAYAAN DI KOLOM AGAMA DALAM KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK; (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Yudicial Review Undang-Undang Administrasi Kependudukan)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record