Show simple item record

dc.contributor.advisorProf Rusli Muhammad, SH.MH.
dc.contributor.authorM. Choirul Huda S.H, 14912086
dc.date.accessioned2018-05-02T12:01:36Z
dc.date.available2018-05-02T12:01:36Z
dc.date.issued2018-04-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7214
dc.description.abstractPerlindungan dalam konstitusi Indonesia telah di masukkan sebagai bagian dari Hak asasi manusia yang tertulis dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menjamin perlindungan khususnya bagi korban tindak pidana kejahatan, salah satu aspek penting dalam perlindungan terhadap korban adalah pemulian atau ganti rugi yang diberikan pada korban. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah telah membuat lembaga perlindungan saksi dan korban, salah satu muatan di dalamnya adalah memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan terhadap perlindungan saksi dan korban ditinjau dari hukum progresif. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah hukum progresif diterapkan dalam perlindungan korban kejahatan di masa yang akan datang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian, dapat diidentifikasi bahwa permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah perlindungan korban seperti restitusi maupun kompensasi harus dapat diberikan korban, maka pendekatan utama yang ditempuh adalah doktrinal seperti hukum progresif. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, perlindungan saksi dan korban masih belum diperhatikan khususya perlindungan yang diberikan kepada korban, sebab dalam peraturan perundang-undangan lebih banyak pasal yang memberikan perlindungan kepada pelaku dari pada korban. Dengan demikian dasar perlindungan terhadap korban adalah hal yang penting untuk diperhatikan serta diutamakan agar mencapai hukum yang progresif, sebab hukum progresif adalah hukum yang mengabdi pada manusia khususnya manusia yang menjadi korban tindak kejahatan. Kedua, putusan majelis hakim selama ini masih terpaku pada undang-undang, hakim lebih cenderung mengambil posisi aman dengan menjalankan status quo tanpa berfikir untuk melakukan perubahan. Oleh karenanya ke depan perlindungan hukum terhadap korban harus mencerminkan manfaat bagi korban dan hak untuk mendapatkan ganti rugi dapat langsung dirasakan oleh korban meskipun tanpa mengajukan permohonan perlindungan. Selain dari pada itu, perlindungan hukum terhadap korban di masa yang akan datang lebih mendatangkan kemanfaatan berdasarkan perlindungan hukum yang hendak dicapai yakni menjamin dan mengatur hak-hak korban kejahatan secara khusus. Karena jika dicermati perlindungan yang diberikan korban bersifat abstrak. Seharusnya korban diberikan ganti-rugi semenjak pelaku ditetapkan sebagai tersangka.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Progresifen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DITINJAU DARI HUKUM PROGRESIFen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record