Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan. S.H.,M.H
dc.contributor.authorDendy Prasetyo Nugroho, 14912070
dc.date.accessioned2018-04-30T11:07:13Z
dc.date.available2018-04-30T11:07:13Z
dc.date.issued2018-04-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7181
dc.description.abstractAgenda dalam pembangunan hukum di era kekinian ini, kiranya dapat ditujukan dalam aspek pembaharuan hukum pidana Nasional kedepan. Kajian historis-politis bagaimana hukum pidana muncul di Indonesia yang tidak terlepas dari rezim kolonialisme yang sudah terlarut tertinggal dari perkembangan. Terjadinya suatu tindak pidanasangat memberikan dampak kerugian terhadap korban baik materiil maupun in materiil. Adanya kerugian di pihak korban tindak pidana menyebabkan korban melakukan upaya yang dapat mengambalikan deritanya dari perlakuan yang telah dilakukan oleh si pelaku. Penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana sekarang ini baik tahap penyidikan, penyelidikan, penuntutan hingga sampai ranah peradilan menunjukan masih adanya kuatnya pengaruh dari pendekatan retributive justice. Ini dipengaruhi Kelemahan dari sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini adalah melihat posisi korban dan masyarakat yang belum mendapatkan komposisi secara proporsional, sehingga kepentingan keduanya menjadi terabaikan. Sementara, dalam model penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pedekatan restorative sangat berperan aktif kedua pihak ini menjadi penting disampaing peran pelaku. Melalui mediasi pidana proses penanganan perkara dilakukan dengan transparan sehingga dapat mengurangi permainan kotor yang seringkali terjadi dalam proses peradilan pidana tradisional. Mengingat banyaknya keuntungan yang ada pada mediasi pidana, sebagaimana telah dipraktikan di beberapa negara, maka diperlukan upaya berupa kajian untuk menerapkan mediasi pidana dalam proses peradilan pidana Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Hukum pidana Islam sudah sejak lama mengakomodasi sifat kemaslahatan dalam mediasi pidana tersebut. Terutama dalam jinayat atau hukum pidana Islam. Hukum pidana Islam pun mengenal adanya pemaafan yang dijelaskan sebagai salah satu poin penting dalam keadilan restorativeen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKontribusi Hukum pidana islamen_US
dc.subjectmediasi pidanaen_US
dc.subjectpembaharuan hukum pidanaen_US
dc.titleKONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KONSEP MEDIASI PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONALen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record