Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mulyoto, S.H., M.Kn
dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorADITYA S PARINGGA, 16921001 S.H.
dc.date.accessioned2018-04-30T09:07:50Z
dc.date.available2018-04-30T09:07:50Z
dc.date.issued2018-04-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7174
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian pinjam nama dan akibat hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah oleh WNI keturunan dan Badan Hukum (di luar yang ditetapkan Pemerintah) di Yogyakarta. Fokus masalah yang dijadikan pembahasan, yaitu: pertama, mengenai bagaimana keabsahan perjanjian pinjam nama dalam kepemilikan tanah yang dilakukan oleh WNI Keturunan dan badan hukum di Yogyakarta. Kedua, mengenai bagaimana akibat hukum dari kepemilikan hak atas tanah tersebut apabila terjadi permasalahan di kemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang – undangan yaitu dengan cara menelaah semua Undang-Undang yang erat kaitannya dengan isu hukum yang sedang ditangani atau diteliti. Selain itu juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, yaitu Pakar hukum, Notaris dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Sehingga peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, perjanjian pinjam nama yang dilakukan oleh WNI Keturunan dan Badan Hukum di Yogyakarta dalam kepemilikan hak atas tanah adalah tidak sah, karena perjanjian tersebut merupakan bentuk penyelundupan hukum dan bertentangan dengan Intruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898.I/A/1975 terkait larangan terhadap WNI keturunan untuk memiliki hak milik atas tanah dan terhadap perjanjian pinjam nama yang dilakukan oleh badan hukum bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 jo. Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 26 Ayat (2) UUPA. Kedua, akibat hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah yang dilakukan dengan perjanjian pinjam nama oleh WNI keturunan, Kantor Pertanahan hanya melihat sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak dan tidak mengakui kepemilikan yang sebenarnya sebagaimana termuat di dalam perjanjian pinjam nama. Dan terhadap kepemilikan hak atas tanah dengan perjanjian nama yang dilakukan oleh Badan hukum (di luar yang ditetapkan Pemerintah), berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) UUPA terhadap kepemilikan secara tidak langsung tersebut batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara. Dalam konteks sebagaimana tersebut di atas, maka sebaiknya perjanjian pinjam nama tidak dilakukan untuk mensiasati adanya larangan bagi pihak – pihak tertentu dalam memperoleh hak milik atas tanah. Dan perlu adanya aturan khusus mengenai perjanjian pinjam nama, baik mengenai larangan ataupun mengenai ketentuan – ketentuan dalam hal apa saja perjanjian pinjam nama dapat dilakukan. Serta, perlu adanya peran Notaris yang terkait langsung dengan pembuatan akta perjanjian pinjam nama tersebut. Notaris seharusnya dapat menjalankan kewenangannya untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap akta yang dibuatnya sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf e Undang – Undang Jabatan Notaris.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPinjam Namaen_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.titleKEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh WNI Keturunan Dan Badan Hukum Di Yogyakarta)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record