Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMA, HELMI FARISKA
dc.date.accessioned2018-04-28T14:32:23Z
dc.date.available2018-04-28T14:32:23Z
dc.date.issued2018-04-26
dc.identifier.citationThesisen_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7172
dc.description.abstractABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang tanggung jawab dan akibat hukum notaris dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna jasa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Fokus masalah yang dijadikan pembahasan yaitu pertama : mengenai Bagaimana tanggung jawab dan akibat hukum notaris dalam melakukan proses identifikasi dan verifikasi data pengguna jasa. Kedua, Bagaimana hambatan yuridis dan non yuridis notaris dalam melakukan proses identifikasi dan verifikasi data pengguna jasa. Pendekatan penelitian dilakukan dengan perundang-undangan. Penelitian ini menganalisis Permenkumham No. 9 Tahun 2017 dan UUJN, serta yang berkaitan dengan hal tersebut yakni UU No. 8 Tahun 2010 tentang PTPPU serta PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor PTPPU Selain itu juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, yaitu Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Yogyakarta dan beberapa Notaris. Sehingga peneliti mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dan akibat hukum notaris dalam melakukan verifikasi dan identifikasi data pengguna jasa adalah hanya terbatas pada amanah UUJN kekuatan akta notaris dapat terdegradasi atau non exsisten jika tidak terpenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang sesuai dengan Pasal 1868 KUHPer, kemudian asas lain terhadap aplikasi Pasal 16 ayat 1 huruf a adalah kehati-hatian yang merupakan kewajiban notaris meski tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UUJN, Kedua yakni mengenai hambatan yuridis dan non yuridis notaris dalam identifikasi dan verifikasi data pengguna jasa notaris hal ini menurut penulis tidak hanya bertentangan dengan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan Pasal 16 huruf f serta Pasal 4 UUJN namun juga dalam pasal 322 KUHP mengenai dengan sengaja membuka kerahasiaan dokumen yang seharusnya dijaga karena jabatannya, tidak ada aturan hukum yang jelas jika hal tersebut tetap dilaksanakan, sementara untuk hambatan non Yuridis adalah keterbatasan alat yang hanya dimiliki oleh instansi kepolisian. Dalam konteks keberadaan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris, terkait batasan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa agar dijelaskan lebih spesifik sehingga tidak menimbulkan multitafsir diantara kalangan notaris dan tidak berbenturan secara aturan dengan UUJN maupun Undang-Undang lainnya dan instansi terkait. notaris juga diharapkan memberikan penyuluhan hukum UUJN Pasal 15 ayat 2 huruf (c).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab, Identifikasi dan Verifikasi, Pengguna Jasa Notarisen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT HUKUM NOTARIS DALAM MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI DATA PENGGUNA JASA DALAM PERMENKUMHAM NOMER 9 TAHUN 2017en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record