Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H
dc.contributor.authorpurwaningsih, 14912013
dc.date.accessioned2018-04-27T15:52:49Z
dc.date.available2018-04-27T15:52:49Z
dc.date.issued2018-04-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7166
dc.description.abstractHukum lahir dan di bentuk oleh masyarakat untuk membatasi tingkah laku manusia dalam bermasyarakat atau dengan kata lain hukum sebagai control terhadap perilaku manusia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat terkait hal-hal yang di perbolehkan dan hal-hal yang dilarang oleh hukum. Penerapan hukum dalam perjalanannya selalu mengalami perubahan seiring dengan perubahan zaman, hukum dituntut harus dinamis sesuai dengna perkembangan zaman baik itu dalam bidang politik, budaya, dan keagamaan, tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk menjamin ketertiban, ketenteraman, kebahagiaan dan jaminan kepastian dalam menjalani hidup berdampingan di masyarakat, dengan adanya aturan hukum diharapkan bisa membimbing manusia kejalan yang lebih baik, dengan adanya hukum maka setiap perkara yang timbul dalam masyarakat bisa di selesaikan melalui lembaga yang telah di tunjuk dan tentukan oleh peraturan yang berlaku dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga formal dalam mencari keadilan, namun tidak semua perkara harus diselesaikan di lembaga pengadilan formal, tidak terkecuali dengan perkara yang di lakukan oleh anak ( pelaku tindak pidana anak ). Didalam perkara anak ( pelaku tindak pidana anak ) bisa saja di lakukan upaya diversi oleh kepolisian dalam proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dalam proses pelinpahan perkara di kejasaan, dan pengadilan apabila perkara telah di limpahkan kepengadilan, dari masing-masing institusi lembaga penegak hukum tersebut dapat melakukan upaya diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, sesuai dengan Tema yang di susun oleh penulis yakni Penyelesaian Diversi Terhadap Penyalahguna Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pecandu Pada Tingkat Kejaksaan, tema ini susun dengan mengambil suatu perkara yang telah dilakukan Diversi sebagi objek penelitian yang di bahas secara mendalam dengan pendekatan perundang-undangan serta teori-teori atau asas-asas hukum. Berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh penulis, maka penulis berkesimpulan bahwa: Terhadap anak yang menjadi pecandu narkotika di tingkat Kejaksaan berpedoman pada Pasal 42 UU No 11 Tahun 2012 (UU SPPA), Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 7, Pasal 8 UU No 11 Tahun 2012 (UU SPPA) mengenai ketentuan pelaksanaan diversi, bahwa proses diversi pada tahap penuntutan dilakukan dengan musyawarah antara Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, orang tua /wali, Bapas, Pekerja Profesional dibidang kesehatan serta penyidik yang nanatinya akan menghasilkan suatu kesepakatan diversi, dalam hal ini dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 UU SPPA dimana Anak (pelaku) diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya untuk bisa dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan harapan anak bisa berkembang dan melanjutkan masa depannya dengan baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENYELESAIAN DIVERSI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEBAGAI PECANDU DITINGKAT KEJAKSAANen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record