Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
dc.contributor.advisorDr. Budi Untung, S.H., CN.,M.M
dc.contributor.authorMAULIDA RAHIMI, 16921018
dc.date.accessioned2018-04-27T09:16:16Z
dc.date.available2018-04-27T09:16:16Z
dc.date.issued2018-04-07
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7155
dc.description.abstractAkta Notaris dalam praktik di temukan sering kali di permasalahkan oleh para pihak maka Notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana sebagaimana pada perkara pidana Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) mengatur suatu bentuk perlindungan hukum Notaris dalam menjalani perkara pidana, namun UUJN tidak mengatur secara khusus mengenai tanggung jawab pidana Notaris dari akta yang telah dibuatnya. Penelitian ini berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai tanggung jawab Notaris secara pidana dan perlindungan hukum Notaris dalam pembuatan akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum yuridis normatif kualitatif. Sumber bahan hukum penelitian ini diperoleh dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah terkumpulkan selanjutnya disistematisasi, dianalisis dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas kedua permasalahan yang dibahas pada tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana terkait dengan akta RUPSLB dikarenakan akta tersebut merupakan partij acte yang seluruhnya berdasarkan pada keterangan dan pernyataan para pihak yang sudah dalam bentuk draf. Maka dalam pembuatan akta tersebut menjadi tanggung jawab para penghadap. Bahwa Terkait dengan perlindungan hukum Notaris dalam menjalani perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam mengambil fotokopi minuta akta dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu pada kasus tersebut tidak dipenuhi, dikarenakan pada saat itu belum terbentuknya Peraturan Mentri yang mengatur lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diamanatkan oleh UUJN-P Pasal 66 A ayat (3).en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectpertanggaungjawaban pidanaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr tanggal 6 Oktober 2016)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record