Show simple item record

dc.contributor.advisorSujitno, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorRatna Hartanto, SH., LLM.
dc.contributor.authorRicky Fernando, 12410464
dc.date.accessioned2018-04-26T15:32:29Z
dc.date.available2018-04-26T15:32:29Z
dc.date.issued2018-04-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7132
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Kedudukan Hukum Ceriamart/Toko Ceria sebagai penerima waralaba (franchisee) Waralaba”. Penelitian ini berangkat dari maraknya waralaba ritel yang ada di Kota Yogyakarta, di antaranya Alfamart, Indomaret, Circle K, Ceria Mart/Toko Ceria dan sebagainya. Pengaturan serta pembatasan waralaba telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO), Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/ M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, serta Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Yogyakarta. Kehadiran Ceria Mart/Toko Ceria tersebut menjadi hal yang baru daripada kehadiran Alfamart, Indomaret dan Circle K yang lebih dulu hadir dan beroperasi di Kota Yogyakarta, Maka menarik untuk dikaji dengan perumusan masalah: bagaimanakah kedudukan hukum waralaba Ceria Mart/Toko Ceria dalam perspektif waralaba? Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan baik studi kepustakaan maupun studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara bersama Ibu Yustinan Nining, W, S.H, sebagai Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta; dan Ibu Janti Karyawan Ceria Mart/Toko Ceria Jalan Taman Siswa, dan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa waralaba Ceria Mart untuk seluruh Kota Yogyakarta belum melakukan permohonan pendaftaran prospektus dan permohonan perjanjian tersebut, sehingga tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Meskipun tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) tetap saja beroperasi sebagaimana layaknya waralaba ritel/eceran lain yang memiliki STPW tersebut. Namun pada praktiknya waralaba Ceria Mart tersebut hanya dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan tidak dikenakan denda.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectKedudukan Hukumen_US
dc.subjectWaralabaen_US
dc.subjectCeriamart/Toko Ceriaen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM CERIA MART/TOKO CERIA SEBAGAI PENERIMA WARALABA (FRANCHISEE)en_US
dc.typeundergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record