PRINSIP SUBROGASI PADA ASURANSI KERUGIAN KENDARAAN BERMOTOR DI YOGYAKARTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kerugian kendaraan bermotor, prinsip subrogasi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan dalam pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Masalah yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana implementasi prinsip subrogasi dalam asuransi kerugian kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi, apabila prinsip subrogasi tidak dapat dilaksanakan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan mengumpulkan data-data melalui wawancara mendalam terhadap perusahaan mengenai fakta-fakta yang ada, kemudian dilakukan analisis dengan mengacu pada Undang-Undang yang bersangkutan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip subrogasi belum dapat dilaksanakan dengan maksimal karena adanya hambatan-hambatan. Hambatan tersebut timbul baik faktor dari penanggung, maupun dari tertanggung. Perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi apabila prinsip subrogasi tidak dapat dilaksanakan adalah dengan memutus perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung, serta melalui jalur hukum. Meskipun mempunyai perlindungan serta opsi pemutusan perjanjian, akan tetapi perusahaan tetap melanjutkan perjanjian dengan berlandaskan prinsip itikad baik (utmost good faith) selama perusahaan tidak dirugikan.
Collections
- Law [2428]