Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag.
dc.contributor.authorHilmi Fachruddin, 13410594
dc.date.accessioned2018-04-25T14:43:04Z
dc.date.available2018-04-25T14:43:04Z
dc.date.issued2018-04-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7064
dc.description.abstractPenelitan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai peranan Badan Kehormatan dalam menegakkan kode etik anggota dewan dalam kasus korupsi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2014-2019 dan faktor yang mendukung dan menghambat peranan badan kehormatan dalam kasus tersebut. Kasus korupsi dana hibah Koni untuk Persipa Pati dilakukan oleh Mudasir oknum anggota DPRD Kabupaten Pati 2 periode (2009-2014 & 2014-2019) pada tahun 2012 ketika ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2009- 2014 dan merangkap jabatan sebagai bendahara Persipa Pati, korupsi dan rangkap jabatan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang penegakannya dilakukan oleh Badan Kehormatan demi menjaga kehormatan, citra, kredibilitas dan martabat DPRD. Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris-normatif yakni dengan mencari data-data berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dengan cara melakukan wawancara dengan 2 (dua) Subyek penelitian yakni Aris Sukrisno sebagai ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pati dan Erwan Wahyu Wibowo sebagai perwakilan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pati dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitan ini adalah Badan Kehormatan tidak dapat melakukan penegakan terhadap pelanggaran kode etik karena tidak ada pengaduan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Badan Kehormatan menjadi terhambat dalam menjaga marwah kehormatan DPRD karena Badan Kehormatan dapat melakukan tugasnya setelah adanya laporan baik dari masyarakat, anggota DPRD dan/atau pimpinan DPRD, namun setelah vonis hakim terhadap Mudasir dijatuhkan dan tidak ada usul pemberhentian masuk dari partai politik kepada pimpinan DPRD, Badan Kehormatan mengambil langkah dengan cara melakukan konsultasi ke Biro Otda Set Prov Jateng dan Ditjen Otda Kemendagri dan melakukan Study Banding ke DPRD Kota Bekasi. Dari penelitan tersebut peneliti berharap kedepannya badan kehormatan lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan sehingga peranan badan kehormatan menjadi lebih maksimal dan ketentuan perundang-undangan yang menysaratkan adanya pengaduan sebelum Badan Kehormatan melakukan tugasnya seharusnya ditinjau kembali.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectBadan Kehormatanen_US
dc.subjectDPRD Kabupaten Patien_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.titlePeranan Badan Kehormatan Dalam menegakkan Kode Etik Anggota Dewan Dalam Kasus Korupsi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pati Periode 2014-2019 Selaku Bendahara Persipa Patien_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record